Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Klaim telah Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Awak Kapal Ikan

image-gnews
Seorang nelayan Indonesia yang selamat dari kecelakaan laut mengucap syukur setelah turun dari KRI Escolar-871 usai dipulangkan dari kapal HMAS Anzac milik Angkatan Laut Australia di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat 21 Mei 2021. Sebanyak 20 awak kapal nelayan KM. Bandar Nelayan yang mengalami kecelakaan laut di Samudera Hindia pada tanggal 13 Mei 2021 lalu berhasil ditemukan dua hari kemudian oleh kapal ikan milik Jepang sebelum dipindahkan ke kapal HMAS Anzac untuk medapatkan perawatan medis dan dipulangkan ke Indonesia. TEMPO/Johannes P. Christo
Seorang nelayan Indonesia yang selamat dari kecelakaan laut mengucap syukur setelah turun dari KRI Escolar-871 usai dipulangkan dari kapal HMAS Anzac milik Angkatan Laut Australia di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat 21 Mei 2021. Sebanyak 20 awak kapal nelayan KM. Bandar Nelayan yang mengalami kecelakaan laut di Samudera Hindia pada tanggal 13 Mei 2021 lalu berhasil ditemukan dua hari kemudian oleh kapal ikan milik Jepang sebelum dipindahkan ke kapal HMAS Anzac untuk medapatkan perawatan medis dan dipulangkan ke Indonesia. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mardiana Setyaning mengakui saat ini memang ada beberapa kelemahan dalam mengakomodir jaminan sosial bagi awak kapal ikan. Hal tersebut disampaikan saat mengisi diskusi yang bertajuk "Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perikanan, Apa Untung dan Ruginya untuk Semua Pihak?" pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (Sakti) Sulawesi Utara, Arnon Hiborang mengatakan sejak 2020 hingga 2024 sudah menerima sebanyak 216 laporan dari Awak Kapal Perikanan (AKP). Adapun laporan tersebut semuanya berkaitan dengan jaminan sosial bagi bekerja. 

Selain itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga telah menerima banyak pengaduan dari AKP. Sepanjang Juli 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 147 aduan yang telah diterima oleh DFW Indonesia. Adapun jenis pengaduan yang diterima juga berkaitan dengan upah, jaminan sosial, kondisi kerja tidak manusiawi, penipuan dan lain sebagainya. 

Human Right Manajer, DFW, Miftachul Choir mengatakan 147 aduan tersebut berasal dari 409 korban. Adapun 17 persen di antaranya menyangkut asuransi dan jaminan sosial. "Ini menunjukkan bahwa APK ini masih sangat rentan terhadap insiden-insiden kecelakaan kerja," katanya.

Menanggapi laporan-laporan tersebut, Mardiana mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi baik kepada pemilik kapal maupun AKP. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada AKP.

"Kami bersama-sama melakukan sosialisasi perjanjian kerja laut, kemudian jaminan sosial, memang kami sarankan pemilik kapal mengasuransikan atau memberikan jaminan perlindungan untuk APK," kata Mardiana.

Selanjutnya, pemerintah juga sedang merancang sebuah aplikasi untuk mengakomodir perjanjian kerja laut elektronik. Pada aplikasi tersebut, diwajibkan bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan AKP-nya sebagai peserta penerima upah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah masih dalam proses yang mudah-mudahan tahun 2025 bisa segera kita laksanakan aplikasi ini," tuturnya. 

Selain melakukan sosialisasi, Mardiana mengatakan KKP sedang dalam proses untuk legalisasi agen-agen AKP melalui perekrutan resmi. Sehingga, AKP sebelum terjun melaut, sudah dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang kerja-kerja di kapal perikanan. 

"AKP juga dipastikan telah defamiliarisasi pekerjaan-pekerjaannya dan juga hak-haknya," imbuhnya. 

Karena itu, persoalan perekrutan nantinya diharapkan tidak dilakukan lagi secara ilegal. Menurut Mardiana hal ini juga bisa membantu menguraikan permasalahan dan kendala yang dialami oleh pemilik kapal maupun AKP sedari awal. 

Sebagai informasi, terkait jaminan sosial untuk AKP ini juga sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2021. 

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

1 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

1 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

2 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

3 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

4 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi yang bisa dikeruk mencapai 17,6 miliar meter kubik.