Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHemodialisis atau lebih dikenal dengan istilah cuci darah bagi penderita penyakit gagal ginjal kronis adalah salah satu jenis pengobatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Selain hemodialisis, peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengklaim pelayanan continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) yang juga menjadi salah jenis pengobatan pada gagal ginjal kronis. Lantas, berapa biaya cuci darah yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut rincian biaya cuci darah yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023: 

Hemodialisis

BPJS Kesehatan mengganti biaya kantong darah pada pelayanan rawat jalan hemodialisis paling banyak empat kantong dalam kurun waktu satu bulan. Penggantian biaya yang dimaksud sebesar Rp360.000 per kantong darah. 

Adapun pembiayaan hemodialisis bagi peserta program JKN-KIS menggunakan tarif non-Indonesian-Case Based Group atau non-INA-CBG, yaitu tarif di luar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjut atau FKRTL atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung alat dan bahan medis habis pakai pada tindakan hemodialisis yang digunakan secara single use. 

Sementara peralatan dan bahan medis yang digunakan berulang kali (reuse), tarif yang dibayarkan kepada FKRTL adalah 85 persen dari tarif yang berlaku. 

CAPD

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, biaya CAPD yakni prosedur cuci darah lewat perut yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menggunakan skema tarif INA-CBG adalah saat pemasangan pertama. Selain itu, beberapa pelayanan tertentu pada prosedur CAPD juga dapat dijamin dengan tarif non-INA-CBG. 

Adapun tarif non-INA-CBG pada prosedur CAPD yang dimaksud merupakan tarif untuk biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman. Besaran biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman dibayarkan sebesar Rp8.000.000 per bulan. 

Kemudian, biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp250.000 per set sebagai tarif non-INA-CBG. 

Sebagai informasi, CAPD dapat dilakukan di rumah, berbeda dengan hemodialisis atau cuci darah yang harus diikuti secara rutin dengan mendatangi faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, pelayanan hemodialisis dan CAPD bisa diperoleh oleh peserta aktif JKN-KIS yang telah melalui prosedur berikut:

  • Siapkan kartu kepesertaan JKN-KIS atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti klinik atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
  • Selanjutnya, dokter umum akan mendiagnosis apakah pasien memerlukan rujukan ke FKRTL atau tidak.
  • Apabila dinyatakan menderita penyakit gagal ginjal kronis, maka dokter dapat memberikan prosedur cuci darah, baik hemodialisis maupun CAPD.
  • Dokter juga dapat memberikan rekomendasi pengobatan dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan indikasi medis. 

Pilihan Editor: Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

7 jam lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

1 hari lalu

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ova Emilia terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 melalui Rapat Pleno menggantikan Panut Mulyono dan tercatat sebagai rektor perempuan kedua di universitas tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

4 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

5 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

6 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

6 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

6 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.


Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

6 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

7 hari lalu

Popi Yuki Tamela Nasution, salah satu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan segmenkepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.