Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggadaikan Surat Keputusan atau SK jabatan mereka ke bank setelah dilantik sebagai wakil rakyat. SK tersebut dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim. Lantaran apakah benar Surat Keputusan (SK) jabatan bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank? Bagaimana mekanismenya?

Dilansir dari journal.appihi.or.id, bagi seseorang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi dokumen penting yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian. SK ini diperoleh setelah calon PNS (CPNS) resmi diangkat, dan mereka akan menjadi PNS penuh setelah mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

SK CPNS termasuk dalam bentuk keputusan atau beschikking, yang menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU 51/2009) tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi pihak terkait.

Dalam praktik perbankan, SK PNS sering kali digunakan sebagai jaminan kredit. Meskipun tidak termasuk dalam kategori jaminan kebendaan seperti gadai atau fidusia, SK PNS diakui sebagai bentuk jaminan karena memberi kepastian bahwa pemiliknya memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Dalam konteks hukum perdata, jaminan utang dibagi menjadi dua jenis seperti yang disadur dalam eprints.undip.ac.id, yaitu:

1. Jaminan Umum: Semua harta debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan untuk perikatan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata.

2. Jaminan Khusus: Dibagi menjadi jaminan kebendaan (seperti gadai, fidusia, dan hak tanggungan) dan jaminan perorangan (seperti penanggung atau garansi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, cakupan penggunaan SK sebagai jaminan tidak terbatas pada SK PNS saja. Jenis SK lain, seperti SK dari karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota TNI/Polri, serta pegawai perusahaan swasta nasional juga dapat diterima. Bagi karyawan swasta, bank biasanya melakukan penilaian khusus terhadap perusahaan tempat mereka bekerja untuk menentukan apakah SK kerja layak dijadikan jaminan kredit. Penilaian ini bergantung pada kebijakan dan aturan masing-masing bank.

Menurut Salim HS dan J. Satrio, SK PNS tidak masuk dalam kategori jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, melainkan dianggap sebagai hak istimewa (privilege). Hal ini mirip dengan ijazah atau surat pensiun yang digunakan sebagai jaminan utang di bank. Meski tidak mempunyai nilai ekonomis langsung bagi orang lain, SK PNS memberikan keunggulan psikologis bagi kreditur untuk menagih utang lebih cepat dibandingkan kreditur biasa.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apa yang terjadi pada utang yang dijaminkan dengan SK atau menggadaikan SK jika PNS tersebut berhenti? Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua harta debitur dapat digunakan untuk melunasi utang. Jika PNS tersebut berhenti dan tidak memiliki harta lain untuk dijaminkan, maka kreditur masih memiliki hak untuk menagih sisa utang dari harta yang tersisa.

Namun, jika pembayaran utang PNS dilakukan melalui pemotongan gaji secara langsung, maka kreditur akan segera mengetahui ketika PNS tersebut diberhentikan. Hal ini dikarenakan SK yang dijadikan jaminan tidak lagi berlaku. Dalam kondisi seperti ini, PNS tersebut diharapkan segera melunasi utangnya untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Pilihan Editor: Bergaji Rp 111 Juta Banyak Anggota DPRD DKI Gadaikan SK, Ada Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTN: Per Agustus 2024 Penyaluran Kredit Sesuai Komitmen

7 jam lalu

Gedung Menara 2 BTN di kawasan Kuningan, Jakarta. Dok. BTN
BTN: Per Agustus 2024 Penyaluran Kredit Sesuai Komitmen

Pertumbuhan kredit dan pembiayaan pada laporan keuangan bulanan BTN per Agustus 2024 juga ditopang oleh kinerja Unit Usaha Syariah (UUS).


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

4 hari lalu

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja atau tukin pegawai ASN di Jakarta akan diberikan maksimal 30 persen. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan


Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

5 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

Beberapa anggota DPR, DPRD, DPD serta MPR periode 2024-2029 yang dilantik merupakan suami-istri. Ahmad Dhani-Mulan Jameela hanya salah satunya.


Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

8 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

8 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

10 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

12 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.