Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

image-gnews
Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Bunga Zainal dan suaminya dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong senilai sekitar Rp 15 miliar oleh teman dekatnya sendiri berinisial CD dan SFS, pasangan suami istri yang telah dikenal Bunga sejak 2022. 

“Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga Zainal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. Hal ini membuat Bunga percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya. 

Lebih jauh, terlapor menawarkan Bunga untuk kembali melakukan investasi dengan modal yang cukup besar. Mereka juga memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.

"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," jelas dia. Suami Bunga pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari Kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. 

Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024 dan terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun karena janji itu tidak kunjung ditunaikan, Bunga akhirnya memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Selain kerugian finansial, Bunga Zainal juga jadi korban atas pencatutan namanya yang digunakan sebagai ajang jualan bisnis oleh teman dekat yang menipunya. “Nama Bu Bunga dijual jadi branding. Bu Bunga juga diteror oleh korban lainnya untuk diminta membayar," ujar pengacara Bunga, Ratnaningrum Djaroem saat menemani sang klien memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong atau fiktif adalah salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.

Untuk menjaring korban, pelaku akan menawarkan nilai return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Modus ini biasanya disertai informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar, karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku. 

Ciri-ciri Investasi Bodong 

Maka, kita perlu bijak dalam memilih dan mengambil keputusan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong atau fiktif berikut beberapa ciri investasi bodong yang wajib diwaspadai:

Investasi dalam jangka waktu singkat dengan imbalan atau return yang fantastis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investasi bodong atau fiktif biasanya menjanjikan imbalan atau return yang tinggi dalam waktu singkat dan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya. 

Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan

Pelaku biasanya menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga sehingga calon korban merasa makin yakin untuk menanamkan dananya.

Tidak memiliki izin yang jelas

Investasi bodong biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.

Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas

Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Di samping itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.

Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru

Investasi bodong atau fiktif biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau Lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN KRISTIYANTI 

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

1 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) memberikan hadiah untuk para pemenang kompetisi Wirausaha Muda Syariah dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISRO) 2024 di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Tempo
OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.


ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Grand Final ISFO 2024 di Auditorium RRI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Tempo
ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

2 hari lalu

Acara peluncuran Invested: Australia's Southeast Asia Economic Strategy to 2040' pada 16 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.


Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

3 hari lalu

Bank Indonesia Solo bersama Pemerintah Kota Solo, Forkompimda, serta Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya mencanangkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. Foto: Istimewa
Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

4 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.