Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

image-gnews
Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Aktris Bunga Zainal. Foto: Instagram/@bungazainal05
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Bunga Zainal dan suaminya dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong senilai sekitar Rp 15 miliar oleh teman dekatnya sendiri berinisial CD dan SFS, pasangan suami istri yang telah dikenal Bunga sejak 2022. 

“Pada awal pelaksanaan investasi, terlapor selalu membayarkan profit yang disepakati," ujar Bunga Zainal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. Hal ini membuat Bunga percaya kepada keduanya untuk mengelola uang yang diinvestasikannya. 

Lebih jauh, terlapor menawarkan Bunga untuk kembali melakukan investasi dengan modal yang cukup besar. Mereka juga memberikan purchase order (dokumen yang digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, karena purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) yang ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.

"Saya kemudian setuju dan mengirim uang jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," jelas dia. Suami Bunga pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran profit yang dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari Kopernik. Hingga Juli, profit tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. 

Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dengan mengundang terlapor untuk bertamu pada 8 Agustus 2024 dan terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun karena janji itu tidak kunjung ditunaikan, Bunga akhirnya memberikan somasi dan berlanjut pada pelaporan dugaan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Selain kerugian finansial, Bunga Zainal juga jadi korban atas pencatutan namanya yang digunakan sebagai ajang jualan bisnis oleh teman dekat yang menipunya. “Nama Bu Bunga dijual jadi branding. Bu Bunga juga diteror oleh korban lainnya untuk diminta membayar," ujar pengacara Bunga, Ratnaningrum Djaroem saat menemani sang klien memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong atau fiktif adalah salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.

Untuk menjaring korban, pelaku akan menawarkan nilai return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Modus ini biasanya disertai informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar, karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku. 

Ciri-ciri Investasi Bodong 

Maka, kita perlu bijak dalam memilih dan mengambil keputusan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong atau fiktif berikut beberapa ciri investasi bodong yang wajib diwaspadai:

Investasi dalam jangka waktu singkat dengan imbalan atau return yang fantastis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investasi bodong atau fiktif biasanya menjanjikan imbalan atau return yang tinggi dalam waktu singkat dan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya. 

Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan

Pelaku biasanya menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga sehingga calon korban merasa makin yakin untuk menanamkan dananya.

Tidak memiliki izin yang jelas

Investasi bodong biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.

Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas

Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Di samping itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.

Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru

Investasi bodong atau fiktif biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau Lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN KRISTIYANTI 

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

26 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

Retno Marsudi menyoroti pentingnya meningkatkan investasi pada sektor energi bersih sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

1 jam lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun


Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

5 jam lalu

Petugas bandara melambaikan tangan saat pesawat yang membawa Paus Fransiskus bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024.  Paus Fransiskus tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan Toyota Innova Zenix berwarna putih dengan pelat nomor SCV 1. Rombongan yang tiba langsung menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 7780. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?


OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

8 jam lalu

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
OJK Mengenai Deflasi: Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, meskipun Indonesia sedang mengalami deflasi, inflasi masih tetap mengalami peningkatan 1,95 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.


Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

8 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI yang memecat langsung kelima oknum karyawan yang terbukti melanggar etika pasar modal.


OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

10 jam lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

11 jam lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Pembangunan untuk Indonesia

22 jam lalu

Acara peluncuran Kesepakatan Infrastruktur dan Keuangan Indonesia senilai USD649 juta [lebih dari Rp10 triliun]. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Pembangunan untuk Indonesia

Hibah ini diharapkan dapat melipatgandakan bantuan pembangunan AS untuk Indonesia selama lima tahun ke depan


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

22 jam lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

23 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.