TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, menyatakan akan berkomitmen menemui berbagai pihak soal tuntutan para pengemudi ojek online atau ojol.
Wayan mengatakan, komitmen akan menemui kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pihak aplikator sudah disampaikan kepada delapan orang yang menemui Wayan dan Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo di Gedung Kominfo, Kamis sore, 29 Agustus 2024.
Pertemuan itu, kata Wayan, akan membicarakan apa jalan keluar dari enam tuntutan ojol yang disampaikan melalui demonstrasi. "Karena kalau angkutan barang kan diatur kementerian lain, bukan Kominfo," kata Wayan di Gedung Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia menyatakan, tuntutan itu tak serta-merta bisa dijawab langsung oleh kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu. "Maka perlu komunikasi yang kuat," tutur Wayan. Adapun salah satu tuntutan ojol adalah revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojol dan kurir di Indonesia.
Walau mengklaim Kominfo tak punya kewenangan mengatur tarif, Wayan mengatakan kementeriannya akan memonitoring persoalan yang menjadi tuntutan ojol. Bahkan Kominfo menyatakan bisa mengubah peraturan menteri, tapi soal aturan akan kembali merujuk pada dasar undang-undang. "Jadi kalau mau diubah bisa, tapi formulanya. Bukan kami menentukan tarif," kata dia.
Dasar undang-undang itu, kata dia, memberikan kewenangan kepada pihak penyelenggara pos untuk mengatur tarif. "Ya mereka kan berinvestasi, cost base, kemudian akan melihat kalau terlalu rendah kapan BEP (break even point), kalau terlalu tinggi ditinggal pengguna," ujarnya.
Dalam demo ojol kemarin disampaikan bahwa tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antaraplikator. Persaingan itu membuat pasar menjadi tidak sehat, dan sangat berdampak sistemik pada kerugian mitra atau pengendara ojol.
Pilihan Editor: Sang Pisang Sepi, Yang Ayam Kaesang juga Ditinggal Pembeli