TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah berhubungan dengan penentuan tarif layanan pos komersial.
Soal layanan paket kiriman, kata Wayan, istilah itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012. Ia mencontohkan, soal pengguna yang mengirim barang dari Jakarta ke Bali menggunakan jasa layanan pengiriman, akan diatur dalam peraturan tersebut.
"Nah, untuk kiriman paket yang diatur seperti diusulkan untuk disesuaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini," kata Wayan, kepada wartawan di Gedung Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Namun dia menjelaskan, perihal tuntutan itu, ada solusi mengatur permintaan para ojol tersebut. Namun dia belum menjelaskan lembaga atau kementerian apa yang berwenang mengatur hal tersebut. "Kami harus berkoordinasi dulu. Karena terkait urusan ojol ini, banyak kementerian dan lembaga terlibat," kata dia.
Dia mengatakan, penetapan tarif pos komersil bukan kewenangan pemerintah atau Kominfo. Formula penetapan tarif itu diatur oleh perusahaan transportasi online atau kurir tersebut. "Kami hanya mengatur formula. Yang menentukan tarif kan mereka," kata dia, menjawab apakah Kominfo punya kewenangan menentukan tarif tersebut.
Walau mengklaim Kominfo tak punya kewenangan mengatur tarif, Wayan mengatakan kementeriannya akan memonitoring persoalan yang menjadi tuntutan ojol dalam demo kemarin. Bahkan Kominfo memungkinkan mengubah peraturan menteri. Namun perihal mengubah tarif itu akan merujuk undang-undangnya. "Sehingga kalau bisa mengubah Permen, bisa. Tapi formulanya, bukan kami yang mengatur tarifnya," kata dia.
Dalam demo ojol kemarin disampaikan bahwa tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antaraplikator. Persaingan itu membuat pasar menjadi tidak sehat, dan sangat berdampak sistemik pada kerugian mitra atau pengendara ojol.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo pasal 4, berbunyi: "Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Lalu, pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
Sementara ayat 2, menyebutkan besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi. Dan ayat 3, disebutkan bahwa besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.
Pilihan Editor: Jawab Aksi Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi untuk Diskon Konsumen