TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram milik Indonesia Corruption Watch (ICW) @sahabaticw diduga di-suspend atau diberhentikan sementara oleh Meta. Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar menyebut Meta berasalan ICW telah melanggar aturan internal platfrom.
“Hingga pagi ini pukul 11.00 WIB, kami masih belum dapat mengakses akun dan sedang menempuh upaya banding atas keputusan penangguhan tersebut,” kata Tibiko saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Tibiko mengatakan penangguhan akun @sahabaticw pada waktu yang bersamaan dengan kampanye #peringatandarurat, patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara publik kritis. Dia mengingatkan kepada akun media sosial organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, maupun individu agar waspada dengan persoalan ini.
“Apa yang ICW alami bisa saja juga dialami lembaga atau individu yang menunjukkan semangat dan posisi sama, yaitu lantang mengkritik sikap melenceng yang dilakukan oleh negara,” kata dia.
Tibiko menduga penangguhan akun ICW itu ada muatan politis dengan cara melaporkan @sahabaticw secara bersama-sama. Dia mengatakan dugaan ini muncul karena ICW sedang membersamai masyarakat sipil dalam berdemonstrasi melawan politik dinasti Presiden Joko Widodo dengan memberi peringatan darurat.
“Kami menduga keras bahwa penangguhan akun ICW bermotif politis yang disebabkan adanya orkestrasi untuk secara ramai-ramai melaporkan akun @sahabaticw beberapa waktu sebelumnya,” kata Tibiko.
ICW bersama organisasi masyarakat sipil lain dalam beberapa hari belakangan aktif menyuarakan #PeringatanDarurat, #KawalPutusanMK, #TolakDinastiJokowi, #AdiliJokowi dan bentuk protes lainnya. Aneka tagar itu untuk menentang nepotisme dan politik dinasti Presiden Joko Widodo yang dianggap memainkan politik-hukum secara ugal-ugalan.
“Bahkan beberapa saat sebelum @sahabatICW tidak dapat diakses, ICW mengangkat serial konten yang mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada dengan masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Tibiko.
Dalam konten tersebut, Tibiko menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya karena buruknya komitmen DPR atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Dia mengatakan konten ini juga untuk meluruskan narasi buzzer yang mendelegitimasi aksi unjuk rasa yang belakangan ini masih terjadi.
“Meluruskan narasi buzzer yang mendelegitimasi kemarahan publik dengan menyatakan aksi tersebut merupakan aksi ‘pesanan’ karena hanya membahas isu revisi UU Pilkada dan memberikan impresi seakan-akan gerakan ini tidak mendukung upaya pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Tibiko.
Selain itu, Tibiko bercerita pemberhentian akun @sahabaticw juga berurutan dengan kegiatan rembug warga yang pada 28 Agustus 2024 digelar di Resonansi atau Rumah Belajar ICW. Dalam forum ini, ICW memfasilitasi pembahasan pentingnya menghadirkan gerakan warga kritis yang terkonsolidasi.
“Terlebih pasca aksi #KawalPutusanMK semakin terang bahwa fenomena pemerintahan tanpa atau dengan oposisi yang lemah akan berulang pada pemerintahan era mendatang,” kata dia.
Hingga pukul 12.20, Tempo masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Meta atas penangguhan akun @sahabaticw ini.
Pilihan Editor: Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah