Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka antara lain minta revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial karena dinilai memberatkan mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan legalitas dan layanan ojek online.

"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat," ujarnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, Peraturan Menteri Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial, tidak berpihak pada pengemudi ojol.

"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 5 ayat 1 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," kata Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung.

Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.

"Dampaknya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," kata Rahman.

Dalam Peraturan Menkominfo itu, Pasal 4 berbunyi: Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.

Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.

Pada ayat 2: Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi.

Pada ayat 3, disebutkan bahwa Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi.

Tuntutan Lain Ojol

Selain revisi Peraturan Menkonfo tentang penetaan tarif pos komersial, KON juga menuntut Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Mereka juga minta penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Wakim Menteri Angga menekankan komitmen Kementerian Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator guna menjembatani tuntutan KON.

"Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani," ucapnya.

Menurut dia, aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib hadir sebagai wujud keberpihakan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

Angga juga meminta dukungan mitra ojol agar tuntutan yang disampaikan bisa terwujud. "Kami juga mohon dukungannya dan kita juga sama-sama mewujudkan ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang diperjuangkan. Pertama, revisi dan penambahan pasal Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Saat menerima perwakilan KON, Angga didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung.

Pilihan Editor 5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Situs Gerindra.org yang Singgung Akun Fufufafa Tak Bisa Dibuka Hari Ini

14 jam lalu

Logo Partai Gerindra
Situs Gerindra.org yang Singgung Akun Fufufafa Tak Bisa Dibuka Hari Ini

Situs Gerindra.org yang menyinggung soal akun Fufufafa dinilai upaya mengadu domba.


Dasco Sebut Situs Palsu Gerindra yang Singgung Akun Fufufafa Sudah Dilaporkan ke Kominfo

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Sebut Situs Palsu Gerindra yang Singgung Akun Fufufafa Sudah Dilaporkan ke Kominfo

Dasco mengklaim sudah melaporkan situs palsu Gerindra ke Kominfo. Situs palsu itu menyinggung soal akun Fufufafa dan dinilai upaya mengadu domba.


Polemik Akun Fufufafa Hina Prabowo Terus Bergulir, Menkominfo Budi Arie Bersikukuh Sebut Bukan Milik Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik Akun Fufufafa Hina Prabowo Terus Bergulir, Menkominfo Budi Arie Bersikukuh Sebut Bukan Milik Gibran

Akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Gibran Rakabuming terus bergulir. Menkominfo Budi Arie Setiadi bersikukuh tidak terkait dengan Gibran.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

1 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

2 hari lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Analis Anggap Kominfo Punya Akses Penuh Jika Ingin Cari Tahu Pemilik Akun Kaskus Fufufafa

Analis IT dari ICT Institute Heru Sutadi menyoroti polemik akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang penuh dengan status kebencian dan homofobik ke pelbagai pihak.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

2 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

Menurut Budi Arie, timnya di Kominfo tengah mengecek dan menyimpulkan sementara akun Fufufafa bukan milik anak sulung Presiden Jokowi


Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

2 hari lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, bukan milik Gibran.


Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

2 hari lalu

CEO Indonesia Digital Asset Exchane atau Indodax (sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan bersama COO Indodax Edita Purnamasari saat konferensi pers soal pergantian nama perusahaannya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza
Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.