Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panduan Prosedur Kedatangan di Bandara Internasional Salah Satunya Pemeriksaan Bea Cukai, Kaesang-Erina?

image-gnews
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya mengomentari kabar viral mengenai penerbangan jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.

“Terkait status penerbangan di video tersebut masih kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi sambil membawa sejumlah tas belanja, yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Video itu diunggah oleh akun X @aqfiazfan pada Minggu, 25 Agustus 2024. Merespons video itu, netizen mencurigai Kaesang dan Erina tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai yang seharusnya dilalui setiap orang ketika membawa barang dari luar negeri.

Menurut Nirwala, pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional. Sementara penerbangan domestik tidak perlu melalui pemeriksaan kepabeanan.

“Jika penerbangan tersebut (Erina-Kaesang) adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia.

Setelah mendarat di bandara internasional, penting untuk mengikuti alur kedatangan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses masuk ke Indonesia berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti, seperti yang dilansir dari laman soekarnohatta-airport.co.id.
1. Ikuti Alur Kedatangan:
Setelah turun dari pesawat, ikuti signage pengambilan bagasi hingga tiba di area Pemeriksaan Imigrasi.
2. Proses Keimigrasian:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Siapkan paspor dan antri di barisan counter khusus untuk WNI.

Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Siapkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
- Pastikan visa sudah tersedia jika diperlukan.
- Jika melakukan kunjungan ke wilayah terdampak endemik dalam waktu kurang dari 6 hari dari ketibaan, siapkan sertifikat vaksin.
- Antri di jalur barisan khusus untuk WNA (Foreign).
Tersedia juga jalur auto gate imigrasi bagi penumpang yang memiliki e-passport.
3. Pengambilan Bagasi dan Kepabeanan:
- Setelah proses imigrasi selesai, lanjutkan ke area conveyor bagasi untuk mengambil bagasi Anda.
- Ikuti prosedur kepabeanan yang berlaku. Informasi lebih lanjut tentang prosedur kepabeanan dapat ditemukan di sini.
4. Keluar dari Bandara:
- Setelah menyelesaikan semua proses, Anda dapat melanjutkan perjalanan ke pintu keluar kedatangan internasional.

Catatan untuk Penumpang Transit: Jika Anda merupakan penumpang transit, pastikan untuk menyelesaikan proses imigrasi dan bagasi bea cukai terlebih dahulu sebelum melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erina dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Setelah itu, akun X @aqfiazfan mengunggah video lama Kaesang dan istri yang baru turun dari jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE.

Biaya sewa Gulfstream G650 mulai dari sekitar $17.000 per jam, dengan tarif per jam yang bervariasi berdasarkan model, rute penerbangan, jumlah penumpang, dan faktor lainnya. G650ER memiliki harga eceran yang disarankan sebesar $66,61 juta, sementara versi G650ER dihargai $68,68 juta.

Jika dikonversikan dengan kurs rupiah saat ini (Rp 15.636 per dolar AS), maka harga sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina mencapai Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.

Dalam cuitannya, pemilik akun menjelaskan video itu diambil di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Sehari sebelumnya, pesawat melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dengan sempat singgah di Halim, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disingkat pihak Bea Cukai menegaskan, jika pesawat tersebut penerbangan Internasional, barang-barang bawaan itu harus melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan.

MYESHA FATINA RACHMAN I YUDONO YANUAR
Pilihan editor: Barang Belanja Kaesang-Erina Gudono Diduga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

5 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

Reaksi netizen melihat Kaesang aktif podcast tapi tak klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran di Amerika Serikat bersama istrinya.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

1 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Netizen mendesak Kaesang memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

3 hari lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.