TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan besaran nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) yang harus dipenuhi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari ketiga tes yang diujikan tersebut agar bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Passing Grade SKD CPNS 2024
Berikut ketentuan nilai ambang SKD bagi pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan CPNS 2024:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Sementara itu, penetapan nilai ambang batas SKD bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude dan diaspora meliputi:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Selanjutnya, penetapan passing grade SKD bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD minimal 286
- Nilai TIU minimal 60