TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksektutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut merespons sikap DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Menurut dia, anggota dewan seharusnya menghormati keputusan tersebut.
“Aturan yang memang sudah final mengikat di MK Kenapa bisa kemudian dianulir oleh DPR? Ini merupakan preseden yang kurang bagus ,” kata Bhima saat ditemui di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Bhima melanjutkan, adanya pergantian aturan yang begitu cepat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Rupiah dan IHSG belakangan sempat menguat karena memang dibantu oleh sentimen dari Bank Sentral Amerika yang menurunkan kan suku bunga. “Tapi dengan adanya keributan yang sebenarnya tidak perlu ini bisa menyebabkan sentimen di pasar keuangan menjadi negatif,” ujarnya.
Saat ini Indonesia menurut dia sedang berjuang memulihkan daya beli kelas menengah, ditambah APBN yang ruang fiskalnya juga menyempit dan adanya transisi pemerintahan. “Adanya huru-hara dalam RUU Pilkada ini justru menambah beban berat bagi perekonomian kita. Jadi DPR harus hati-hati karena ini punya implikasi serius kepada perekonomian,” kata Bhima.
Sebagai negara yang dinilai demokratis, ia menambahkan, Indonesia bisa menarik banyak investasi dari negara maju yang punya standarisasi sosial, transparansi, tata kelola yang bagus. Jika demokrasi mundur, investor yang masuk pun mempertimbangkan kembali kualitasnya.
Ia pun khawatir beberapa daerah yang sedang menyelenggarakan kontestasi Pilkada menjadi kurang menarik di mata para investor. Dengan begitu, akhirnya realisasi investasi bakal ditunda, atau yang terburuk para investor akan cari negara lain yang dianggap punya stabilitas politik dan juga stabilitas dari sisi kepastian hukum .
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024, tanpa terganjal aturan yang memberatkan.
Namun sehari usai putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat ini, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parelemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Saat ini pembahasan revisi undang-undang masih bergulir di parlemen. Bersamaan dengan itu, demonstrasi besar menolak rancangan undang-undang juga terjadi di depan gedung DPR.
Pada pagi hari ini IHSG dibuka melemah 23,10 poin atau 0,31 persen ke posisi 7,531,47. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 4,57 poin atau 0,49 persen ke posisi 937,79. Tak hanya IHSG, nilai tukar rupiah juga turun 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp 15.506 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp 15.500 per dolar AS.
Pilihan Editor: Mau Anulir Putusan MK, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR