Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Anulir Putusan MK, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Demo ini bertujuan untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemilihan kepala daerah.

Seperti diketahui, Badan Legislasi atau Baleg DPR berencana untuk mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Namun, sidang harus ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum. 

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. 

Namun sehari pasca putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat itu menyatakan bahwa tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Adapun keputusan Baleg DPR adalah batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Keputusan DPR tersebut langsung menimbulkan protes dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Lantas, berapa jumlah gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPR?

Gaji Pimpinan dan Anggota DPR

Gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut aturan tersebut, ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan. Sedangkan wakil ketua DPR mendapatkan gaji Rp 4.620.000 sebulan. Sementara itu, gaji anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan. 

Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR

Gaji anggota DPR juga diatur pula dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Dengan demikian, apabila dijumlahkan, tunjangan dan gaji anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan. Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan ini pun bisa didapat lebih besar karena masih ada tunjangan rumah dinas dan lainnya.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Warisan Utang dari Zaman Kumpeni sampai Jokowi, Diprediksi Tahun Depan Jadi Rp10 Ribu Triliun 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

2 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

3 jam lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

5 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

7 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

13 jam lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

15 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.