Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Buruh Bidang Ekonomi, Gede Sandra, mengungkapkan salah satu dampak terbesar yang dialami buruh akibat Undang-undang Cipta Kerja adalah menurunnya daya beli. Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah yang mengancam kesejahteraan buruh.

"Yang paling jadi masalah di kalangan anggota kita, terutama kelas pekerja, adalah menurunnya daya beli mereka," kata Gede saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Gede menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah buruh hanya sekitar satu persen per tahun, sementara tingkat inflasi berkisar antara 3 sampai 4 persen. "Artinya, secara riil, pendapatan kelas pekerja, teman-teman buruh ini menurun dari tahun ke tahun."

Penurunan daya beli ini diperparah oleh kondisi kontrak kerja yang semakin tidak menentu. Gede menyebut UU Cipta Kerja memungkinkan sistem kontrak diperpanjang tanpa batas waktu sehingga buruh kehilangan jaminan untuk menjadi pekerja tetap. "Sistem kontrak kerja yang berulang-ulang dan semakin meluasnya praktik outsourcing ini benar-benar menggerus stabilitas kerja buruh," ucapnya.

Selain itu, masalah pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu sorotan utama. Menurut Gede, pesangon yang diterima buruh sekarang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan aturan sebelumnya. "Dulu, kita bisa mendapatkan pesangon hingga 12 atau bahkan 16 kali gaji, sekarang paling cuma 3 sampai 6 kali gaji. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Gede mengatakan situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Partai Buruh mendesak pemerintah segera meninjau kembali kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Aksi mereka dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Monas. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan jumlah massa aksi yang hadir mencapai dua ratus orang.

Ada dua isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja. Kedua, mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh perihal batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.

Said menjelaskan setidaknya ada sembilan alasan buruh mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Pilihan Editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

20 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

22 jam lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.


Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

1 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.


Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

Partai Buruh berharap Prabowo Subianto meninjau ulang UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan dan menghapus outsourcing.


Said Iqbal Undang Prabowo ke Acara Kebangkitan Kelas Buruh

3 hari lalu

Presiden terpilih yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto  memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Surya Paloh mengatakan telah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan bertekad melakukan segala upaya untuk menyukseskan pemerintahan ke depan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Said Iqbal Undang Prabowo ke Acara Kebangkitan Kelas Buruh

Said mengklaim bahwa Prabowo mau menghadiri acara itu usai dirinya menemui Dasco.


Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir soal Program Pensiun Tambahan: Bagus tapi Terlalu Berat untuk Sekarang

Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan akan bagus untuk hari tua. Namun, ia menilai akan sangat berat jika diterapkan sekarang.


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

6 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

6 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Pentingnya Menjaga Daya Beli dan Antusiasme Politik Kelas Menengah, Berperan Penting dalam Perekonomian

7 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Pentingnya Menjaga Daya Beli dan Antusiasme Politik Kelas Menengah, Berperan Penting dalam Perekonomian

Kelas menengah didominasi penduduk usia muda, bekerja di sektor formal, cukup peduli terhadap politik dan demokrasi


Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

7 hari lalu

Drag queen berdiri di tangga Sydney Opera House ketika orang-orang berkumpul untuk membentuk bendera Progress Pride, merayakan ulang tahun ke-44 Sydney Gay dan Lesbian Mardi Gras pertama saat Australia bersiap untuk menjadi tuan rumah WorldPride pada tahun 2023, di Sydney, Australia, Juni 24, 2022 REUTERS/Loren Elliott
Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

Australia akan memasukkan pertanyaan tentang orientasi seksual dan gender dalam sensusnya untuk pertama kali