Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP? 

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan juga akan menampilkan simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan, seperti SIM C1/C2 untuk sepeda motor. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan oleh pemegang SIM.

Meski kini SIM telah menggunakan NIK KTP, tapi Anda tidak perlu mengubah SIM lama. SIM dengan format baru ini akan diberikan ketika melakukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Sedangkan bagi yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, persyaratan dan prosedurnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berikut adalah cara buat SIM pakai NIK beserta syarat dan tarifnya. 

Syarat Buat SIM dengan NIK

Proses pembuatan SIM menggunakan NIK KTP masih mengikuti aturan yang sama dengan yang berlaku sebelumnya.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut. 

- Usia minimal 17 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Mampu membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara

- Mengisi formulir pendaftaran

- KTP elektronik

Cara Buat SIM Menggunakan NIK

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya. 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari App Store atau Play Store.
  2. Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp, lalu klik “Lanjutkan”. Buat PIN atau password.
  3. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
  4. Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto KTP. Pastikan pencahayaan cukup agar data terlihat jelas.
  5. Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email.
  6. Pilih opsi “SIM Baru/Perpanjang SIM”.
  7. Isi formulir pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan data seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kendaraan.
  8. Unggah dokumen persyaratan yang diminta dan klik “submit”.
  9. Setelah data terisi, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia.
  10. Ikuti ujian teori online mengenai aturan lalu lintas dan rambu jalan.
  11. Jika ujian teori lulus, jadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM dengan Format NIK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya pembuatan SIM dengan format baru ini masih tetap sama dengan yang diberlakukan sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:

- SIM A: Rp120.000

- SIM B1: Rp120.000

- SIM B2: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

- SIM C1: Rp100.000

- SIM C2: Rp100.000

- SIM D: Rp50.000

- SIM D1: Rp50.000

- SIM Internasional: Rp250.000

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

2 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

6 hari lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wacana Tiket KRL Berbasis NIK, Pakar TransportasI ITB Usulkan Gerbong Berkelas atau Voucher Subsidi

Penggunaan NIK untuk penumpang berpotensi menurunkan jumlah pengguna KRL.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

8 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Respons Rencana Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK, Erick Thohir: Belum Dibahas

9 hari lalu

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini. Rencana penyesuaian tarif KRL Commuterline ini sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan, termasuk potensi tarif menjadi naik. Tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp2.000, atau jadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, atau tetap Rp1.000. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Respons Rencana Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK, Erick Thohir: Belum Dibahas

Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku belum mengetahui detail rencana subsidi tiket KRL berbasis NIK


Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

12 hari lalu

Calon penumpang menunjukkan tiket kertas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018. PT Kereta Commuter Indonesia menyatakan transaksi tiket KRL di 79 stasiun mulai 23 Juli 2018 untuk sementara menggunakan tiket kertas seharga Rp 3.000 sebagai bentuk mitigasi untuk kelancaran mobilitas pengguna KRL selama proses pembaharuan dan pemeliharaan sistem tiket elektronik. ANTARA
Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jadi perhatian publik hari-hari ini. Kenapa Jokowi mengaku belum tahu?


Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

12 hari lalu

Penumpang berjalan di pintu tepi peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

Kemenhub mengatakan tarif KRL baru tersebut masih wacana. Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan hal ini akan menimbulkan ketidakadilan.


Komunitas Pengguna KRL Kritik Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK

12 hari lalu

Penumpang berjalan di pintu tepi peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Komunitas Pengguna KRL Kritik Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK

Komunitas pengguna KRL mengkritik wacana pemberlakuan subsidi KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK).


Polemik Subsidi KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Tidak Tahu

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penyerahan penghargaan Agricola Medal di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Agricola Medal dari Organisasi Pangan dan Pertanian FAO sebagai bentuk apresiasi terhadap ketahanan pangan Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Polemik Subsidi KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Tidak Tahu

Presiden Jokowi mengatakan tidak tahu mengenai wacana pemberian subsidi KRL berbasis nomor induk kependudukan atau NIK.