TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengklaim hilirisasi atau penghiliran RI sukses meski digugat banyak negara. Larangan ekspor komoditas mentah menjadi salah satu program Jokowi yang sempat ditentang beberapa negara seperti Uni Eropa.
Klaim ini disampaikan presiden RI ke-7 tersebut pada pidato kenegaraannya hari ini. “Di sisi lain kita mengambil langkah besar untuk penghiliran, mengolahnya dalam negeri, banyak negara yang menggugat menentang tapi kita tidak goyah,” ujar Jokowi dalam dalam sidang tahuan MPR, DPR dan DPD dipantau daring, Jumat 16 Agustus 2024.
Jokowi mengatakan Indonesia tetap melangkah dan konsisten meningkatkan produktivitas berbagai komoditas seperti nikel, bauksit dan tembaga. Penghiliran akan terus dilanjutkan untuk sektor ekonomi lainnya.
Dari kesuksesan penghiliran, Ia memaparkan, sampai saat ini sudah terbangun smelter nikel bauksit dan tembaga. Hal ini diklaim berhasil membuka lebih dari 200 ribu lapangan kerja sekaligus meningkatkan lebih dari Rp 158 triliun pendapatan negara.
“Kita juga telah mengambil aset kita kembali yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak asing, yang selama puluhan tahun diambil manfaat besarnya oleh pihak asing, seperti Freeport, Blok Rokan, dan Newmont,” kata dia.
Pelarangan ekspor komoditas mentah telah ditetapkan Jokowi sejak 2020. Dimulai dengan larangan penjualan nikel mentah ke luar negeri sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Menurut aturan tersebut bijih nikel harus diolah terlebih dahulu menjadi produk turunan seperti misalnya Nikel Pig Iron atau Feronikel lalu boleh diekspor.
Di tahun selanjutnya larangan ekspor juga diberlakukan bagi komoditas lain seperti contohnya bijih bauksit untuk produk aluminium yang kini dilarang ekspor. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba juga telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.
Larangan ekspor nikel mentah sangat ditentang negara-negara di Eropa. Uni Eropa sempat menggugat Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Pada Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, Pemerintah lalu memutuskan mengambil langkah banding. Hingga saat ini proses pelarangan masih terus berlaku.
Pilihan Editor: Jokowi Pamer Pencapaian dalam Sidang Tahunan MPR: 2.700 Km Jalan Tol Baru hingga Tekan Pengangguran