Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

image-gnews
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat di Pulau Rempang, yang terancam digusur akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Padahal, sedikitnya ada 16 kampung adat yang sudah dihuni lama oleh masyarakat Melayu sebelum Indonesia merdeka.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf, mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam melindungi masyarakat adat Rempang adalah belum adanya pengakuan hukum yang sah atas keberadaan mereka. “Saya belum terinformasi juga kalau di situ (Pulau Rempang) ada masyarakat hukum adat. Karena kan harus di-SK-kan nih. Kalaupun dia ada di Indonesia, tetapi tidak diakui (secara hukum), maka enggak bisa (dilindungi),” kata Yusuf kepada Tempo di sela-sela acara Forum Adat 2024 yang digelar Kementerian KKP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2024.

Yusuf menegaskan regulasi di Indonesia mewajibkan adanya pengakuan hukum terlebih dahulu sebelum perlindungan dapat diberikan kepada kelompok masyarakat hukum adat. Dia pun mengatakan proses pengakuan ini harus diinisiasi oleh pemerintah daerah. "Harus diusulkan oleh pemerintah daerah dulu," ujarnya.

Menurut Yusuf, KKP hanya dapat memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah daerah untuk mengakui masyarakat adat, tetapi tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Situasi ini menambah kerumitan bagi masyarakat adat di Pulau Rempang yang sudah menghadapi ancaman relokasi akibat proyek besar PSN. Yusuf mengakui bahwa keterbatasan peran KKP dalam hal ini membuat mereka hanya bisa memberikan masukan kepada pihak terkait, tanpa kemampuan untuk mengambil alih fungsi otoritas lain, seperti Badan Pengusahaan atau BP Batam, yang saat ini memiliki kendali penuh atas wilayah Pulau Rempang.

Kerumitan lain adalah BP Batam bekerja di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pulau Rempang yang meski kawasannya tergolong wilayah pesisir dan pulau kecil tak bisa dicampuri oleh Kementerian KKP. “Jadi agak sulit bagi kita. Kita kan enggak mungkin bisa mengambil alih fungsinya orang,” kata Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, Achmad Solihin, menyoroti adanya kecenderungan dalam rezim hukum baru di Indonesia yang memungkinkan proyek-proyek berskala nasional, seperti PSN Rempang Eco City, untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. “Kalau saya lihat, rezim hukum baru yang kemudian apapun namanya dengan alasan PSN, itu dikatakan halal,” ujar Solihin kepada Tempo di lokasi acara yang sama.

Ia mengkritik bagaimana proyek-proyek besar seperti PSN sering kali mendapatkan prioritas yang tinggi sehingga dapat mengabaikan hak-hak yang sudah dimiliki oleh masyarakat adat. Meski suatu kelompok masyarakat adat telah diakui secara resmi oleh hukum, kata Solihin, status tersebut bisa dengan mudah dikesampingkan jika proyek PSN hadir. "Kalau misalkan negara mengatakan tidak pengakuan, bubar. Ini politis," tegasnya.

Solihin pun menegaskan Pulau Rempang dengan 16 kampung adatnya patut mendapatkan perlindungan. “Harus. Walaupun mereka belum masuk MHA,” katanya. Solihin juga mengkritik definisi MHA yang terdapat dalam regulasi pemerintah saat ini. Menurut dia, definisi tersebut tidak relevan untuk diterapkan pada masyarakat adat pesisir yang memiliki struktur sosial dan adat yang berbeda dengan masyarakat adat di wilayah darat atau hutan.

Ia mengatakan masyarakat pesisir memiliki cara pengelolaan sumber daya yang unik dan sering kali tidak melibatkan lembaga adat formal. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat pesisir yang tidak diakui sebagai MHA hanya karena mereka tidak memenuhi kriteria desa adat yang tercantum dalam regulasi. "Wilayah pengelolaan untuk masyarakat pesisir, beda dengan masyarakat hutan. Kalau hutan itu udah jelas, bukit ini punya siapa. Untuk laut, itu enggak bisa," katanya.

Pilihan editor: Jeju Air hingga Starlux Buka Operasi ke Indonesia, Catat Rute dan Tanggalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.


Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

1 hari lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.


Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan mendaftar izin pengerukan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

2 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
KKP Utarakan Alasan Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP menyebutkan bahwa izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.


Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (keempat dari kanan) menghadiri Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38), di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 9-13 September 2024. Dok. KK
Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang


KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

4 hari lalu

Ilustrasi susu ikan. Foto: Canva
KKP Sebut Sudah Produksi Bahan Baku Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

KKP mengungkapkan telah membangun rumah produksi bahan baku susu ikan untuk program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Stafsus Menteri KKP: Untuk Dukung Peningkatan Konsumsi Protein

4 hari lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Stafsus Menteri KKP: Untuk Dukung Peningkatan Konsumsi Protein

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan maksud susu ikan yang kini tengah menjadi perbincangan di media sosial.


Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

4 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

Walhi mengecam keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut.


UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

4 hari lalu

Penyerahan UNESCO Confucious Prize for Literacy 2024 kepada Sokola Institute di Peringatan International Literacy Day di kota Yaound, Republik Kamerun tanggal 9 September 2024. (Kemendikbudristek)
UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.