TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beda padangan tentang rencana penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, yang menjadi penyebab tingginya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Jadi kita pengen exercise kita ingin kaji kalau bisa kita tutup supaya mengurangi polusi di Jakarta," kata Luhut seusai menghadiri Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Luhut, hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi polusi udara khususnya di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji mengenai hal tersebut, apalagi PLTU ini sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
"Itu kami (akan) rapatin nanti yang (PLTU) Suralaya itu, kan sudah banyak polusinya. Dan sudah (beroperasi) lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa rencana penutupan PLTU Suralaya harus mempertimbangkan kehadiran sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pengganti untuk memastikan kelangsungan pasokan energi yang berkelanjutan.
Arifin yang ditemui di sela-sela acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu, mengakui bahwa PLTU Suralaya memiliki emisi yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pensiun dini untuk pembangkit ini perlu direncanakan dengan baik.
"(PLTU Suralaya) itu memang harus kita rencanakan pensiun dini, tapi direncanakan juga energi baru yang akan masuk," ujar Arifin.
Ia menambahkan, dirinya pernah meninjau kawasan operasi PLTU Suralaya di Cilegon yang masa operasinya sudah cukup lama, dan emisi yang dihasilkan sangat berat.
"Saya sendiri kan pernah terbang di atas wilayah itu, dan memang berat tuh emisinya di daerah sana, Cilegon, banyak industri, kemudian pembangkitnya gede ya," ucapnya.
Arifin mengungkapkan, jika dilihat dari potensi energi baru di Jawa, jumlahnya tidak cukup untuk mendukung kebutuhan energi yang ada. Oleh karena itu, ke depannya harus ada sambungan transmisi dari Sumatera untuk mendukung pasokan energi.
Namun, Arifin juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur transmisi ini harus dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa tanpa infrastruktur transmisi yang memadai, energi baru tidak akan bisa masuk ke jaringan listrik nasional.
"Jawa ini kalau kita melihat potensi energi barunya, itu nggak cukup untuk bisa mensuport, harus ada sambungan dari Sumatera nanti ke depan. Tapi itu kan kita harus melakukannya bertahap," katanya.
Menurut dia, infrastruktur yang baik menjadi kunci agar energi-energi baru ini dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk menggantikan energi dari PLTU yang akan dipensiunkan.
"Jadi kalau nggak ada infrastruktur transmisi tentu nggak akan bisa masuk energi-energi baru ini dari mana-mana," kata Arifin.
Jakarta Kota dengan Udara Terburuk
Luhut mengatakan, pertimbangan untuk memensiunkan PLTU Suralaya adalah karena polusu yang disebabkannya membuat Jakarta menjadi salah satu kota dengan udara terburuk di dunia.
"Karena akibat (indeks kualitas) udara yang 170-200 indeks ini, itu banyak yang sakit ISPA. Kalian (wartawan) itu kena, saya juga kena. Jadi ini beban kita rame-rame," ucapnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti indeks kualitas udara yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang hanya 6.
"IKN itu bagusnya (indeks kualitas udara) hanya 6 indeksnya. Singapura aja 24 atau 30. Jadi, IKN jauh lebih bagus. Kita Jakarta ini, kalau bisa kita tutup tadi (PLTU) Suralaya, kita berharap (indeks kualitas udara) akan bisa turun mungkin di bawah 100 indeksnya ini," kata Luhut.
Di sisi itu, pemerintah juga mendorong percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur.
Akibat polusi udara, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah selama ini harus mengeluarkan dana sebesar Rp38 triliun untuk biaya berobat masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan.
Pilihan Editor Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB