Azwar Anas menjelaskan, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan (PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menpan RB,” ujar Azwar Anas.
PPPK Bisa Daftar CPNS 2024
Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan PPPK yang tertarik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diberikan kesempatan untuk melamar tanpa harus mengundurkan diri atau resign.
“Bagi PPPK yang sudah satu tahun, apabila ingin melamar CPNS, maka tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau (yang bersangkutan) tidak diterima, maka bisa kembali (menjadi) ke PPPK,” kata Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024.
Ketentuan PPPK yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS tersebut juga diatur di dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pyb (Pejabat yang Berwenang),” bunyi Pasal 24 huruf d Permenpan RB tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp15.924,5 per Dolar AS