TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menduga penumpukan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak disebabkan karena pelonggaran ketentuan pengurusan dokumen impor. Pelonggaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami menduga penyebab menumpuknya kontainer adalah disebabkan karena adanya pelonggaran aturan perubahan identitas kode HS (Harmonized System) dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” kata Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2024 lahir, Febri menjelaskan, para importir mendapat kelonggaran mengubah atau memperbaiki dokumen impor setelah mereka mendatangkan kontainer di pelabuhan. Dalam aturan sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dokumen impor harus sudah siap sebelum kontainer dibawa ke Indonesia.
Kalau dokumen impor belum lengkap, Febri mengatakan Permendag 36 Tahun 2023 mewajibkan para importir mereekspor kontainer mereka ke negara asal. Namun dengan Permendag 3 Tahun 2024, para importir tak perlu mereekspor. Mereka hanya mengurus dokumen dan memperbaiki data barang-barang impor itu.
"Menurut kami itu yang memicu importir berbondong-bondong membawa barang ke Indonesia. Setelah sampai pelabuhan baru mengurus dan memperbaiki dokumen impornya,” kata Febri.
Febri mengungkit surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada Kemenperin. Dalam surat itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menyajikan data dengan klasifikasi Board Economic Category (BEC). Klasifikasi itu berdasarkan delapan digit kode HS yang ada dalam dokumen penyelesaian.
Namun jika delapan digit kode HS dalam dokumen penyelesaian kosong, Bea Cukai akan menggunakan empat digit kode HS dalam dokumen manifes. “Jangan-jangan banyak yang kosong,” kata Febri.
Pilihan Editor: Terkini: Perayaan HUT RI ke-79 di IKN dan Jakarta Bikin Anggaran Membengkak, Tarif Hotel dan Sewa Mobil untuk Upacara 17 Agustus di IKN Melonjak