Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

image-gnews
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja dengan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-71. Prakerja dengan program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para calon pekerja yang sedang mencari kerja, terkena PHK, dan /atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya.

Informasi ini disampaikan oleh Prakerja melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id. Para calon pekerja akan diberikan fasilitas berupa peningkatan kompetensi secara daring melalui berbagai jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif yang terbagi menjadi tiga, yaitu saldo bantuan pelatihan, biaya mencari kerja, dan biaya pengisian survei.

Ketiga insentif tersebut memiliki nominal yang berbeda seperti pada saldo bantuan pelatihan akan berjumlah Rp3.500.000, biaya mencari kerja berjumlah Rp600.000, dan biaya pengisian survei berjumlah Rp100.000. Namun, untuk biaya survei akan diberikan dua kali dan setiap pemberiannya bernilai Rp50.000.

Dilansir dari laman resmi Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon peserta. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

  • Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal umur 18 tahun dan aksimal umur 64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Termasuk kedalam kategori yang sudah ditentukan, yaitu sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Tidak termasuk kedalam golongan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  • Terdapat 2 NIK dalam Kartu Keluarga yang dimiliki calon peserta

Setelah dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas, para calon peserta program Kartu Prakerja dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja di prakerja.go.id
  2. Buat Akun Prakerja sesuai dengan arahan yang ada pada laman resmi Prakerja
  3. Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
  4. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Setelah itu, gabung dengan gelombang 71 dan para peserta akan mendapatkan insentif saldo pelatihan
  6. Pilih pelatihan sesuai dengan minat yang diinginkan dan membayarkan pelatihan tersebut melalui nomor Kartu
  7. Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
  8. Untuk langkah selanjutnya, para peserta dapat mengikuti pelatihan dan memberikan rating dan ulasan melalui survei

Pilihan Editor: Berapa Besaran Insentif Prakerja Gelombang 70, Ini Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Australia Diplomasi Lewat Sepak Bola

5 hari lalu

Atlet sepak bola asal Australia Gema Simon dan Joshua Kennedy, kunjungan ke Jakarta pada 9 hingga 11 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Diplomasi Lewat Sepak Bola

Sepak bola lebih dari sekadar permainan, tetapi menjadi jembatan yang menghubungkan komunitas, budaya, dan bangsa.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

10 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK


Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

12 hari lalu

Volkswagen ID. Buzz di GIIAS 2024. (Foto: Erwan Hartawan)
Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

Kondisi keuangan perusahaan, membuat Volkswagen harus menutup sejumlah pabrik di Jerman.