Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan

image-gnews
Majalah Gatra. Foto : Gatra
Majalah Gatra. Foto : Gatra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah resmi berhenti beroperasi per Rabu, 31 Juli 2024, PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya. Namun hingga hari ini, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Gatra itu mengaku belum menerima hak-hak mereka secara penuh.

Hak-hak itu mencakup pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan perusahaan. Selain itu, karyawan menilai kalkulasi pesangon yang dijanjikan perusahaan terlampau kecil dan tak sesuai peraturan.

Ketua Serikat Karyawan Gatra, Andhika Dinata, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perusahaan membayar gaji karyawan dengan mencicil. Hal ini disebabkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Namun sepanjang Mei sampai Juli 2024, belum seluruh karyawan menerima gaji mereka secara penuh. “Ada 100-an karyawan di pusat dan daerah,” kata Andhika saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024.

Tempo telah berusaha meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) Hendri Firzani. Tapi sampai berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor selulernya belum berbalas.

Kendati upah kerap terlambat, Andhika mengatakan perusahaan tak menghitung denda keterlambatan gaji sebagai komponen yang harus dibayarkan ke karyawan. Menurut dia, karyawan seharusnya berhak menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji, terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024. “Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group,” kata dia.

Ihwal pesangon, Andhika mengatakam perusahaan beralasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit mengakibatkan mereka hanya mampu membayarkan pesangon sebesar 0,5 kali gaji. Namun, perusahaan tak pernah membuka laporan keuangan kepada karyawan. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. “Ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Andhika

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perhitungan nominal pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Andhika mengatakan, komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan tunjangan Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil.

Tak hanya itu, perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan. Padahal menurut Andhika, penghitungan masa kerja seharusnya dimulai sejak hari pertama bekerja sampai menerima surat pemberitahuan PHK. Namun hingga hari ini, perusahaan bahkan belum menerbitkan surat itu kepada seluruh karyawan.

Andhika berpendapat, tindakan perusahaan Gatra Media Group tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami Serikat Karyawan Gatra mendesak jajaran direksi Gatra Media Group dan pemilik untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan,” kata Andhika.

PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi berhenti beroperasi pada Rabu, 31 Juli 2024 setelah hampir 30 tahun berdiri. Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada 17 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Utama Gatra Media Group Hendri Firzani. 

Pilihan EditorGatra Umumkan Tutup Mulai 31 Juli 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

5 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

Sebanyak 7.522 orang tercatat telah melakukan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran CPNS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

6 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

7 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?