Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah regulasi pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal atau JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bagi para pengusaha terutama produk seperti PT ARF tentu saja membutuhkan sertifikasi halal sebagai tanda produk ataupun usaha yang dijalankannya sesuai dengan syariat islam. Aqil juga mengatakan bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif saja tetapi juga sebagai bentuk komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum,ketentuan mengenai standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Apabila usaha sudah melanggar regulasi tersebut maka akan menerima sanksi berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Bagaimana Proses Pembuatan Sertifikat Halal?

Sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tertulis dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil Irham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Kemenag.go.id, Penetapan tarif tersebut cukup beragam tergantung dengan kondisi usaha yang sedang dijalankan. Terdapat tiga kategori pengajuan dan perpanjangan sertifikasi halal. Berikut adalah rinciannya.

  1. Permohonan Pengajuan Sertifikasi Halal
    Usaha mikro memiliki biaya sebesar Rp300.000 per sertifikat
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp5.000.000 per sertifikat
    Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri memiliki biaya sebesar Rp12.500.000 per sertifikat

  2. Perpanjangan Sertifikasi Halal
    Usaha Mikro memiliki biaya sebesar Rp200.000
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp.2.400.000
    Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai pemilik usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi seperti Fotokopi KTP, Surat Permohonan, Formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha atau NIB, Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal, daftar nama produk usaha, daftar produk dan bahan yang digunakan, manual SJPH, dan izin edar dan SLHS jika ada.

ADINDA ALYA IZDIHAR I RIZKY DEWI AYU | ANTARA 

Pilihan Editor: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

14 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.


Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

15 jam lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftaran CPNS Ditutup Kecuali di 2 Kementerian, Pendaftar Tembus 3,8 Juta

Penerimaan lamaran CPNS Kemendikbudristek akan ditutup pada 13 September 2024, dan di Kemenag akan ditutup pada 14 September 2024.


Berlangsung Tertutup, Rapat Pansus Haji Hanya Dihadiri 9 dari 30 Anggota

16 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Berlangsung Tertutup, Rapat Pansus Haji Hanya Dihadiri 9 dari 30 Anggota

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan tertutupnya sidang lanjutan Pansus Haji merupakan permintaan dari Staf Khusus Menag.


Jubir Kemenag Bilang Belum Ada Panggilan Pansus Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

19 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku Amirul Hajj mengecek fasilitas layanan tempat wudhu bagi jamaah calon haji Indonesia 1445 H di Arafah, Makkah, Selasa 11 Juni 2024. Menag meninjau secara langsung berbagai persiapan dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) menjelang puncak ibadah haji yang akan berlangsung mulai 9 Dzulhijah atau 15 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jubir Kemenag Bilang Belum Ada Panggilan Pansus Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

Pansus Haji sempat mengkritik sikap Yaqut Cholil yang diduga berbohong dan mangkir dari undangan rapat bersama tim Pansus Haji DPR.


Beberapa Temuan Pansus Haji soal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kemenag

23 jam lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Beberapa Temuan Pansus Haji soal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kemenag

Wisnu mengatakan Pansus Haji menemukan sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun.


KPK Siap Bantu DPR untuk Telusuri Pelanggaran Kuota Haji Reguler

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Bantu DPR untuk Telusuri Pelanggaran Kuota Haji Reguler

Pansus haji DPR ini dibentuk untuk menelusuri 20 ribu tambahan kuota haji reguler 2024 yang dialihkan secara sepihak ke kuota haji khusus.


Pansus Haji DPR Kritik Menag Yaqut yang Dua Kali Mangkir Undangan Rapat Bersama

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Kritik Menag Yaqut yang Dua Kali Mangkir Undangan Rapat Bersama

Menag disebut sudah dua kali mangkir dari undangan rapat yang dijadwalkan oleh Pansus Haji DPR.


Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya Intervensi dari Petinggi Kementerian Agama

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya Intervensi dari Petinggi Kementerian Agama

Pansus Haji DPR mengungkapkan, tim verifikator mengaku mendapat intervensi dari atasannya.


Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini.


Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

2 hari lalu

Jemaah haji tiba di Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 22 Juli 2024. (Dokumentasi Humas Bandara Adi Soemarmo)
Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag memastikan tidak ada jemaah haji reguler yang baru mendaftar langsung berangkat ibadah haji pada 2024.