TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan progres terbaru mengenai kesiapan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Anas mengatakan, ASN nantinya dapat berbagai unit tempat tinggal yang disediakan pemerintah di IKN. Namun, penggunaan bersama unit tempat tinggal ini dilakukan berdasarkan status pernikahan, bukan berdasarkan golongan eselon.
“Nah ini kemarin sudah diputuskan, sharing itu bukan berdasarkan eselonnya. Kalau mereka eselon satu tapi belum nikah, sharing unitnya. Kalau eselon dua tapi mereka sudah berkeluarga, nanti mereka dapat satu unit apartemen yang cukup luas, kurang lebih 98 meter persegi dan itu ada di ringside,” kata Anas dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.
Menurut dia, berdasarkan skenario pemindahan ASN ke IKN yang telah ditetapkan, akan ada sekitar 3.200 pegawai negeri yang akan segera berkantor di ibu kota baru. Jumlah tersebut hanya untuk ASN yang akan sharing atau berbagai tempat tinggal.
“Ini mengacu pada kesiapan hunian yang ada di IKN. Targetnya kurang lebih dalam waktu pendek kalau sesuai skenario terakhir akan ada 3.200-an ASN yang pindah kalau sharing unit-nya. Tapi kalau tidak sharing ada 1.700-an,” ucap dia.
Lebih lanjut, Anas juga nenyebutkan pemindahan pegawai negeri ke IKN ini lebih dari sekadar pindah tempat kerja. Dia mengatakan, ASN yang berkantor di ibu kota baru akan bekerja dengan sistem dan cara kerja yang baru. Sederhananya, cara kerja yang dipakai adalah work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja, termasuk kantin dan perpustakaan.
“Jadi bisa saja satu meja tidak bisa lagi dia ini milik satu orang terus, tapi share-sharing. Jadi nanti dengan sistem bekerja seperti di banyak negara itu akan justru mendorong kita bekerja jauh lebih efisien. Bisa saja teman-teman besok kerjanya dari kantin, ruang perpustakaan di IKN dan seterusnya tapi pelayanannya selesai,” jelas Anas.
Cara kerja ini, menurut Anas, berhubungan dengan sistem Digital ID yang sedang dikerjakan pemerintah. Melalui Digital ID, pelayanan dapat dilakukan hanya dengan sekali mencatat Digital ID seseorang, tanpa harus memberikan dokumen cetak.
“Kenapa ini bisa selesai? Karena Digital ID bertahap September akan selesai. Kalau Digital ID selesai, pelayanannya tidak perlu lagi pakai cetak, fotokopi KTP, ngisi, dan seterusnya. Cukup sekali digital ID-nya dicatat, datanya sudah keluar,” ujarnya.
Anas juga memastikan sistem Digital ID ini digarap dengan serius oleh pemerintah. Bahkan untuk mempercepat agar sistem Digital ID ini cepat selesai, dia mengatakan telah melakukan rapat bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Anas pernah mengungkapkan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN adalah mereka yang melek digital, punya kemampuan multitasking, serta bisa menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Pasalnya, KemenPAN RB berencana penerapan prinsip kerja shared services dan kerja fleksibel untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan kerja ASN di IKN Nusantara.
Konsep kerja tersebut akan melengkapi konsep kota pintar atau smart city, green design, green building, serta green open space (ramah lingkungan), yang akan diterapkan di IKN. “Untuk menjamin efektivitas,” ujar Anas melalui keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.
Selain itu, Anas juga mengatakan tunjangan telah disiapkan untuk para ASN pionir yang pindah paling awal ke ibu kota baru. Bahkan, ASN yang telah menikah bisa membawa keluarganya pindah ke IKN. Anggota keluarga yang ditanggung, antara lain satu pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga.
“Nanti mulai kepindahan, pengepakan barang dan transport itu akan dibantu,” kata Anas di kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 April 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja