TEMPO.CO, Jakarta - Wacana perubahan skema pembiayaan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) tengah menyeruak beberapa tahun terakhir. Salah satu usulan yang tengah dikaji pemerintah adalah skema fully funded yang digadang-gadang akan menggantikan pay as you go. Hal ini pernah disampaikan oleh pemerintah pada 2022 lalu.
“Jadi, sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan (skema) fully funded, supaya pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban pada masa yang akan datang,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa itu fully funded?
Isa menjelaskan dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Akibatnya, menurut dia, PNS yang tidak lagi bekerja sebagai abdi negara selama beberapa tahun yang lalu masih menjadi beban keuangan di masa kini.
“Saat ini, kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan skema pay as you go itu yang terbaik? Karena artinya, dana pensiun PNS yang pensiun 10 hingga 15 tahun menjadi beban pada hari ini,” ucap Isa.
Sementara dengan pola fully funded, lanjut dia, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis per bulan sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal (bekerja), sehingga ketika pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari hasil kerja PNS itu sendiri,” ujar Isa.
Kemudian, mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) edisi 11 September 2017, fully funded pensions atau pensiun yang didanai penuh merupakan pensiun yang dibayarkan dari dana yang dihimpun oleh pemberi kerja dan peserta. Dana tersebut selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayarkan manfaat pensiun.
Fully funded pensions dinilai tidak selalu dapat mengurangi beban pendanaan. Skema pembiayaan pensiun PNS didanai penuh justru dianggap cenderung lebih mahal bila tingkat kenaikan gaji lebih besar dari tingkat hasil investasi riil, serta saat terjadi lonjakan PNS yang memasuki masa purna tugas.