TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan. Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian.
“Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
Di samping itu, pihaknya juga masih memperhitungkan sejumlah konsekuensi untuk mulai menerapkan sistem ini. Terutama dari pengalokasian anggaran. Prastowo berujar, dana yang digunakan mesti dicadangkan lebih dahulu.
Kedua, Kementerian Keuangan masih membutuhkan proses panjang untuk pendataan pegawai. “Kapan dia pensiun. Mau dimulai dari mana, itu juga perlu dikaji karena jumlahnya kan jutaan. Jadi, memang masih butuh proses panjang,” ucap Prastowo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan alasan mendasar pemerintah ingin mengubah skema pembayaran uang pensiunan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), maupun TNI/Polri.
Isa menjelaskan, ini karena kewajiban pembayaran pensiunan bagi ASN terus meningkat setiap tahunnya. Padahal, dengan skema pensiun pay as you go yang diterapkan saat ini pemerintah tidak menyiapkan dana khusus untuk memenuhi kewajibannya kepada para pensiunan itu, melainkan dipenuhi saat ASN itu pensiun.
“Karena orang yang pensiun makin lama makin banyak, usia harapan hidupnya makin panjang, dengan sendirinya besar manfaat setiap bulan makin bertambah itu yang sering kali membuat worry kita, membuat cemas kita,” kata Isa dalam diskusi di kantornya, Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam 5 tahun terakhir, Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan ASN terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan Rp 119 triliun, tahun lalu sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp 90,82 triliun.
“Jadi besaran manfaat pensiun setiap bulan makin bertambah, itu yang seringkali membuat kita cemas. Tahun ini untuk pembayaran pensiun hampir sampai Rp 120 triliun, 5 tahun lalu mungki sekitar Rp 90 sekian triliun,” ujar dia.
Dengan skema fully funded itu, secara sistematis dilakukan penyisihan dana, tidak lagi seperti skema pay as you go yang dananya muncul saat ASN itu masuk masa pensiun. Selain itu terdapat akumulasi dana yang dijaga nilainya sedemikian rupa, agar cukup membiayai pembayaran pensiun hingga tuntas.
RIRI RAHAYU | ARRIJAL RACHMAN
Baca Juga: Bulan Depan Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Berikut Batas Umur Pensiun TNI dan Gajinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.