Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

image-gnews
Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tengah mencari hunian yang terjangkau dan sesuai dengan impian mereka.  Rumah atau tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan memiliki rumah sendiri adalah prioritas yang harus dipertimbangkan.

Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.

Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih murah.  Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dikenakan pada rumah komersial.

Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang harus memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:

1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
7. Wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah

Selain itu, ada juga dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak yang berminat mengajukan permohonan untuk rumah subsidi:

1. Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan atau salinan slip gaji terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (jika berlaku sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah memiliki rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya

Harga Rumah Subsidi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah informasi mengenai harga rumah subsidi yang dibagi menjadi lima wilayah berbeda.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) memiliki harga tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan akan meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan akan mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan harga maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan harga tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan akan meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan harga tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, yang akan naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.

Dengan adanya batasan harga tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka yang mendukung terwujudnya perumahan yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Minat Ajukan KPR Subsidi? Begini Syarat dan Caranya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

2 hari lalu

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan Kementerian PUPR bersama Prabowo Subianto


Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

11 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung saat menyapa warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 September 2024. Dalam acara yang ditemani Tina Toon, Anggota DPRD Jakarta, beberapa warga menyampaikan keluhan terkait program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), infrastruktur, dan banjir yang menjadi isu utama di lingkungan mereka. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

Pramono Anung mengatakan tidak ingin muluk-muluk menjanjikan yang berlebihan untuk warga Jakarta.


Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi Perumahan

25 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, memberi sambutan pada Proptech Convention and Expo di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat, 23 Agustus 2024. Kementerian PUPR mendorong digitalisasi perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dalam pengelolaan perumahan. Dok. PUPR
Kementerian PUPR Dorong Digitalisasi Perumahan

Penggunaan teknologi digital dalam pembangunan dapat mendorong keamanan, kenyamanan dan keselamatan yang merupakan prinsip dasar untuk pembangunan properti.


Jokowi Ungkit Sudah Bangun 44 Bendungan dalam 10 Tahun Terakhir

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Pembangunan Bendungan Mbay telah dimulai sejak akhir tahun 2021 dan ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkit Sudah Bangun 44 Bendungan dalam 10 Tahun Terakhir

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Bendungan ke-44 yang dibangun selama pemerintahnnya.


Pemerintah akan Tambah Kuota Rumah Subsidi

28 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono beserta para jajaran OIKN di Istana Garuda, Kawasan IKN, pada Senin, 29 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pemerintah akan Tambah Kuota Rumah Subsidi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).


Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

46 hari lalu

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono
Kasasi Ditolak MA, Gubernur Jatim dan Kementerian PUPR Harus Pulihkan Sungai Brantas

Saat ini kerusakan Sungai Brantas dinilai tidak terkendali.


OIKN Sebut 21 Tower Rusun Hunian ASN Selesai Dibangun di IKN

48 hari lalu

Pekerja berjalan di kawasan Rusun ASN di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Rumah susun ASN tersebut nantinya akan menjadi hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OIKN Sebut 21 Tower Rusun Hunian ASN Selesai Dibangun di IKN

OIKN menyebutkan 21 tower rumah susun (rusun) hunian untuk ditempati pemindahan aparatur sipil negara (ASN) di IKN, Kalimantan Timur, telah rampung.


3 Hal Baru yang Dijanjikan Akan Beroperasi di IKN: Club House hingga Kereta Tanpa Rel

51 hari lalu

Presiden Jokowi memamerkan ruang kerja Kantor Presiden di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Foto Instagram Jokowi
3 Hal Baru yang Dijanjikan Akan Beroperasi di IKN: Club House hingga Kereta Tanpa Rel

Danis menyebut Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan satu unit club house dan pengisian furnitur di 12 unit rumah dinas menteri di IKN.


Apa itu Kereta Otonom yang Akan Tiba di IKN Akhir Juli 2024?

17 Juli 2024

Kereta otonom tanpa rel (autonomous rail transit/ART buatan Cina. (X@crrc)
Apa itu Kereta Otonom yang Akan Tiba di IKN Akhir Juli 2024?

Kereta otonom yang dikabarkan tiba di IKN akhir Juli ini dilengkapi sensor dan radar pada seluruh sudutnya sehingga pengoperasian bisa tanpa awak.


Kerja Hingga Dini Hari, Satgas Pastikan Air Bersih Mengalir di IKN Sebelum HUT Kemerdekaan RI

13 Juli 2024

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kerja Hingga Dini Hari, Satgas Pastikan Air Bersih Mengalir di IKN Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan commissioning atau uji coba air bersih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu malam, 10 Juli 2024.