TEMPO.CO, Jakarta - Industri dan produk tekstil di Indonesia terus mengalami pelemahan. Bahkan, salah satu industri tekstil dibayangi penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Menurut laporan Koran Tempo pada 22 Juni 2024, puluhan perusahaan tekstil telah gulung tikar dan sekitar 150 ribu pekerja terkena PHK.
Merespons kondisi itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan untuk mencarikan solusinya. Kepala Negara mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk rapat internal terkait ambruknya industri tekstil di Tanah Air.
Para menteri yang dipanggil dalam rapat itu antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Lantas, apa solusi Jokowi untuk industri tekstil yang dibayangi tutup pabrik dan PHK tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil
Pemerintahan Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Adapun peraturan tersebut terkait tentang pemberlakuan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan anti-dumping di Indonesia. Pemberlakuan kembali aturan itu diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu juga menyebut dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” katanya.