Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan anti-dumping akan keluar berdasarkan Permendag. Aturan itu disusun atas permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya adalah dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. No. 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri tekstil domestik bisa terwujud.
“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, pekan lalu.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: 6 Perusahaan Tekstil Besar Gulung Tikar dan 7.000 Pekerja Terdampak, Pengusaha: Industri TPT Tinggal Menghitung Hari