TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepakat untuk memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan antidumping untuk merespons berbagai masalah pada tekstil dan produk tekstil.
Industri tekstil dan produk tekstil terus melemah. Puluhan perusahaan gulung tikar dan 150 ribu pekerja terkena PHK. Koran Tempo menulis laporan mengenai ini pada 22 Juni 2024.
Baca: Mengapa Industri Tekstil Ambruk
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan keputusan ini usai rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Pada sore ini, Zulhas, sapaan Zulkifli dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membahas rumusan yang bakal rampung dalam tiga hari.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa yang terancam PHK massal,” kata Zulhas. “Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai. Berarti lusa, 3 hari kemudian, pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai.”
Zulhas menyebut BMTP serta antidumping yang akan diberlakukan, termasuk bagi TPT dan pakaian jadi. BMTP dan anti dumping juga akan berlaku bagi elektronik, alas kaki, dan keramik.
“Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” kata Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan antidumping akan keluar berdasarkan Permendag. Aturan itu akan disusun berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Selanjutnya: Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag....