Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya adalah dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. No. 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Sejak pemberlakuan Permendag 36 Tahun 2023 jo 3 Tahun 2024 jo 7 Tahun 2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, sebelumnya menilai pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan kuantitas penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, Danang meminta Kementerian Perindustrian yang dalam hal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan aturan soal lartas melalui pertek. "Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.
DANIEL A. FAJRI | VINDRY FLORENTIN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data