3. Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi
Pajak PBB atau Bumi dan Bangunan di Jakarta dengan NJOP alias Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp2 miliar digratiskan. Pembebasan ini diawali oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.
Ahok membebaskan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Ketika Anies Baswedan menjadi gubernur (2018-2023), NJOP yang bebas pajak dinaikkan menjadi Rp2 miliar.
Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono lalu mengubah penggratisan ini hanya untuk objek pajak pertama. Artinya, jika seseorang mempunyai rumah atau tanah bernilai NJOP kurang dari Rp2 miliar lebih dari satu, maka yang gratis hanya satu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Daftar Lowongan Kerja BUMN atau Swasta dengan Tenggat Hingga Pertengahan Juni 2024