TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online menuai pro dan kontra setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan.
Menanggapi pro kontra tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan sosial untuk judi online tidak ada dalam anggaran maupun rencana anggaran pemerintah. "Judi online enggak ada dalam anggaran yang sekarang," ujarnya setelah menjalankan salat Idul Adha di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Senin, 17 Juni 2024.
Airlangga mengatakan belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK yang mengusulkan hal tersebut. "Kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin. Para pemain judi online dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mengatakan gagasan tersebut perlu ditolak karena bisa memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mendapatkan bansos.
Verifikasi kriteria penerima bansos dirasa akan sulit secara teknis dan berpeluang salah sasaran, bahkan bisa saja digunakan untuk menjadi modal berjudi kembali. Penambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi online dianggap akan memicu pembengkakan anggaran. Alokasi anggaran untuk bansos pada 2024 saja sudah mencapai Rp152,30 triliun.
"Tentu akan memicu pembengkakan anggaran dan berpotensi memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan," ujar Gurnadi dalam keterangan tertulis Minggu, 16 Juni 2024.
Pilihan Editor: Berbagai Respons Tentang Pemberian Bansos bagi Korban Judi Online