3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menanggapi rencana korban judi online mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, MUI menilai rencana itu tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Dilansir dari situs resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan judi online melanggar hukum sehingga posisinya sama dengan judi konvensional. "Tindakan perjudian online dan konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian," ujarnya 14 Juni 2024.
Dia menerangkan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Sebab, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.
4. Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial atau bansos untuk sementara waktu. Menurut Habiburokhman, pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.
Ia mengatakan pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Di samping itu, kata dia, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. “Kami sepakat sekali (bansos),” ujarnya.
5. Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat membuat ketergantungan para pelaku atau korban judi online.
Friderica mengatakan OJK akan berfokus pada aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi daring.
EKA YUDHA SAPUTRA | IKHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi