Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader Hijau Muhammadiyah Desak Konsesi Tambang dari Pemerintah Ditolak: Banyak yang Tak Kompeten untuk Maksimalkan Laba

image-gnews
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) mendesak ormas keagamaan, khususnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menolak konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. Konsesi tambang itu dinilai bertentangan dengan sejumlah keputusan yang pernah diambil oleh PP Muhammadiyah.

“Muhammadiyah secara kelembagaan harus bersikap tegas menolak tawaran aturan pemerintah mengenai izin kelola pertambangan yang berpotensi merusak hajat keseimbangan kehidupan,” tulis organisasi itu dalam siaran persnya, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.

KHM mencontohkan, keputusan Muktamar Muhammadiyah ke144 pada 2000 mengamanatkan organisasi itu untuk berkomitmen memakmurkan bumi serta tidak merusak alam. Selain itu, ada pula Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang memuat uraian khusus tentang panduan kehidupan dalam melestarikan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak,” bunyi pedoman itu.

Tak berhenti di situ, KHM menyebut Muktamar Muhammadiyah ke-48 pada 2022 menerbitkan Risalah Islam Berkemajuan. Pada muktamar itu, Muhammadiyah mengajak masyarakat dunia mengawal berbagai regulasi yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan umat manusia.

KHM menilai Muhammadiyah harus tetap konsisten dalam membangun bangsa sesuai cita-citanya serta menjauhkan diri dari kemudaratan. Apalagi, kemudaratan itu membawa kesengsaraan bagi umat, bangsa, dan alam. Mereka meminta Muhammadiyah berpegang teguh pada landasan untuk membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Praktiknya hari ini, tulis KHM, pertambangan khususnya mineral dan batubara menjadi kasus penjarahan yang memberikan trauma mendalam kepada masyarakat. Mereka menyebut tanbang telah menggusur masyarakat adat, mencemarkan lingkungan, dan memiskinkan warga lokal.

“Kita melihat ada begitu banyak usaha pertambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak kompeten atau justru sengaja tidak kompeten untuk memaksimalkan laba,” tulis KHM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, sebelumnya menyatakan tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. “Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Ahad, 9 Juni 2024.

Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

Sebelumnya Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

Kebijakan itu yang kemudian menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas keagamaan.

Pilihan Editor: PBNU Dapat IUP Tambang Batu Bara Eks KPC, Ini Potensinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

8 menit lalu

Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

Serangan siber ransomware di PDN terjadi tak lama setelah pemerintah menyatakan akan memberantas judi online di Tanah Air.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

1 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Mahkamah Rakyat Bacakan Putusan Nawadosa Jokowi ke Kursi Kosong

9 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Bacakan Putusan Nawadosa Jokowi ke Kursi Kosong

Majelis Hakim mengatakan persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa menunjukkan tak ada keraguan bahwa Jokowi telah melanggar sumpah presiden Republik Indonesia.


Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

10 jam lalu

Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada 2022 mencapai Rp 127,90 triliun atau 301,88 persen dari rencana target penerimaan tahun 2022, yakni Rp 42,37 triliun.


Ini Upaya Presiden Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan

10 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan di Istana Kepresidenan jakarta, Senin, 25 Juni 2024, usai rapat internal mengenai industri tekstil. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Upaya Presiden Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan

Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2024, untuk rapat internal tentang industri tekstil yang amb


Sidang Mahkamah Rakyat Adili Nawadosa Jokowi, Ini 9 Gugatannya

11 jam lalu

Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Sidang Mahkamah Rakyat Adili Nawadosa Jokowi, Ini 9 Gugatannya

Dalam sidang Mahkamah Rakyat ada sembilan gugatan yang disebut sebagai "Nawadosa" rezim Jokowi yang dilayangkan para penggugat kepada negara.


Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

12 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

Syahrul Yasin Limpo beralasan bahwa pemberian uang kepada Firli Bahuri hanya sebagai bentuk persahabatan. Lantas, apa katanya soal sembako Jokowi?


Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

12 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Mahkamah Rakyat yang mengadili Jokowi. Apa katanya?


Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

Pemerintahan Jokowi sepakat memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan Anti Dumping untuk merespons masalah tekstil dan produk tekstil.


Masuk Bursa Cawagub Jateng, Ahmad Luthfi Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Parpol

13 jam lalu

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut melepas Presiden Joko Widodo bertolak menuju Jakarta melalui Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu, 19 Juni 2024. Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara lepas landas sekitar pukul 15.10 WIB. Foto Sekretariat Presiden
Masuk Bursa Cawagub Jateng, Ahmad Luthfi Mengaku Belum Berkomunikasi dengan Parpol

Ahmad Luthfi mengatakan dia masih berfokus menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Jateng.