Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

image-gnews
Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil kecil dan menengah akan sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil kecil dan menengah akan sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menanggapi Ombudsman RI yang meminta pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kepada lembaga pengawas itu. Peraturan itu dituding telah menyebabkan pasar Indonesia dibanjiri produk tekstil impor sehingga industri tekstil dalam negeri gulung tikar.

Danang mengatakan, Ombudsman sebenarnya memiliki kewenangan menginvestigasi sebuah dugaan maladministrasi  atau kesalahan dari sebuah kebijakan pemerintah. Menurut dia, kewenangan itu telah tercantum dalam Undang-Undang tentang Ombudsman

“Tanpa laporan pun Ombudsman harusnya berinisiatif melakukan satu investigasi,” ujar Ketua Ombudsman 2011–2016 itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.

Danang mengatakan, Ombudsman seharusnya lebih peka terhadap masalah kebijakan dan pelayanan publik seperti ini, yang telah mengorbankan puluhan ribu buruh. Sebab, kata dia, peristiwa ini telah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Menurut dia, tidak mungkin Ombudsman tak membaca berita dan tak mengetahui ihwal senjakala industri tekstil itu. “Apa gunanya Ombudsman berdiam diri dan menunggu laporan? Enggak, dong,” kata dia.

Ombudsman sebelumnya meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan soal kerugian akibat pemberlakuan Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan itu menghapus ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) komoditas impor sehingga membuat industri tekstil dan dalam negeri surut.

Dalam tayangan presentasi yang dilihat Tempo, memang permasalahan impor tekstil tak masuk dalam isu terkini yang tengah ditangani oleh Ombudsman. Isu-isu yang tengah mereka kawal yakni tata kelola industri sawit, penyaluran bantuan pangan, penyaluran elpiji bersubsidi, layanan bea dan cukai/barang bawaan penumpang, pupuk bersubsidi, dan layanan Badan Pengawas Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan kasus itu kepada kantornya. Dia mengatakan, Ombudsman tak cukup memproses sebuah kasus melalui pemberitaan dari media. Sebab, kata dia, permalahan yang muncul di permukaan kadang-kadang bukanlah permasalahan sebenarnya.

“Silakan datang kepada Ombudsman, sampaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yeka dalam sebuah bincang media di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Yeka menjelaskan, mekanisme kerja di Ombudsman memang tak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Bila tidak ada laporan, dia mengatakan bisa berinisiatif untuk menginvestigasi sebuah kasus. Namun, karena sumber daya yang terbatas, dia mengaku kadang-kadang memprioritaskan hal-hal yang secara substansi mereka kuasai.

Pada prinsipnya, tutur Yeka, tidak boleh ada impor barang secara ilegal. Selain itu, dia mengatakan tidak boleh pula impor mematikan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata dia, impor itu sampai mematikan investasi dan mengakibatkan banyaknya pengangguran. “Pasti ada yang salah di sana."

Pilihan Editor: Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

2 jam lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

10 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

13 jam lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

16 jam lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

Periode pendaftaran calon asisten Ombudsman dibuka hingga 14 Juli 2024.


Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Buruh mengkhawatirkan ada ribuan orang di PHK akibat izin usaha jasa kurir dan logistik untuk platform Shopee, Tokopedia, Blibli, dan lainnya.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

20 jam lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

22 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.


PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

1 hari lalu

Ilustrasi pabrik sepatu. REUTERS
PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah


Rupiah kembali Melemah, Sektor Industri Terdampak

1 hari lalu

Ilustrasi rupiah dan dolar TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah kembali Melemah, Sektor Industri Terdampak

Mata uang rupiah kembali melemah dalam penutupan perdagangan hari ini Selasa, 2 Juli 2024.


Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Industri Tekstil Menurun 6,17 Persen

1 hari lalu

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Industri Tekstil Menurun 6,17 Persen

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan penurunan jumlah kepesertaan aktif pekerja di industri tekstil karena pelbagai perusahaan yang terancam gulung tikar.