Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

image-gnews
Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil kecil dan menengah akan sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil kecil dan menengah akan sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menanggapi Ombudsman RI yang meminta pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kepada lembaga pengawas itu. Peraturan itu dituding telah menyebabkan pasar Indonesia dibanjiri produk tekstil impor sehingga industri tekstil dalam negeri gulung tikar.

Danang mengatakan, Ombudsman sebenarnya memiliki kewenangan menginvestigasi sebuah dugaan maladministrasi  atau kesalahan dari sebuah kebijakan pemerintah. Menurut dia, kewenangan itu telah tercantum dalam Undang-Undang tentang Ombudsman

“Tanpa laporan pun Ombudsman harusnya berinisiatif melakukan satu investigasi,” ujar Ketua Ombudsman 2011–2016 itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.

Danang mengatakan, Ombudsman seharusnya lebih peka terhadap masalah kebijakan dan pelayanan publik seperti ini, yang telah mengorbankan puluhan ribu buruh. Sebab, kata dia, peristiwa ini telah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Menurut dia, tidak mungkin Ombudsman tak membaca berita dan tak mengetahui ihwal senjakala industri tekstil itu. “Apa gunanya Ombudsman berdiam diri dan menunggu laporan? Enggak, dong,” kata dia.

Ombudsman sebelumnya meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan soal kerugian akibat pemberlakuan Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan itu menghapus ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) komoditas impor sehingga membuat industri tekstil dan dalam negeri surut.

Dalam tayangan presentasi yang dilihat Tempo, memang permasalahan impor tekstil tak masuk dalam isu terkini yang tengah ditangani oleh Ombudsman. Isu-isu yang tengah mereka kawal yakni tata kelola industri sawit, penyaluran bantuan pangan, penyaluran elpiji bersubsidi, layanan bea dan cukai/barang bawaan penumpang, pupuk bersubsidi, dan layanan Badan Pengawas Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan kasus itu kepada kantornya. Dia mengatakan, Ombudsman tak cukup memproses sebuah kasus melalui pemberitaan dari media. Sebab, kata dia, permalahan yang muncul di permukaan kadang-kadang bukanlah permasalahan sebenarnya.

“Silakan datang kepada Ombudsman, sampaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yeka dalam sebuah bincang media di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Yeka menjelaskan, mekanisme kerja di Ombudsman memang tak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Bila tidak ada laporan, dia mengatakan bisa berinisiatif untuk menginvestigasi sebuah kasus. Namun, karena sumber daya yang terbatas, dia mengaku kadang-kadang memprioritaskan hal-hal yang secara substansi mereka kuasai.

Pada prinsipnya, tutur Yeka, tidak boleh ada impor barang secara ilegal. Selain itu, dia mengatakan tidak boleh pula impor mematikan pelaku usaha dalam negeri. Apalagi, kata dia, impor itu sampai mematikan investasi dan mengakibatkan banyaknya pengangguran. “Pasti ada yang salah di sana."

Pilihan Editor: Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

15 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Ombudsman NTT menerima 8 aduan dari orang tua murid mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

1 hari lalu

(Ki-ka) Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono, Perencanaan Ahli Muda pada Sub  Koordinator dan Monev Pembangunan Daerah Kemendagri  Benjamin Sibarani, Inspektur JenderalKemendikbud Ristek Chatarina Maulina Girsang dan anggotanya, serta Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan 7 SMA di Palembang yang terindikasi melakukan kecurangan PPDB di jalur prestasi.


LPEM UI Beberkan Dampak Rupiah Jeblok: Perlambatan Ekspansi Industri Makin Parah

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
LPEM UI Beberkan Dampak Rupiah Jeblok: Perlambatan Ekspansi Industri Makin Parah

LPEM FE UI menyebut nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS memperparah pelambatan industri khususnya yang bergantung pada impor.


Kemendikbudristek Gelar Rakor PPDB 2024 dengan Daerah yang Bermasalah

1 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Kemendikbudristek Gelar Rakor PPDB 2024 dengan Daerah yang Bermasalah

Rapat koordinasi soal PPDB itu dilakukan secara tertutup dan dihadiri 120 orang.


Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

1 hari lalu

Antrian panjang di Bandara Soekarno Hatta akibat gangguan server imigrasi. FOTO/istimewa
Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

Suasana antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat cek paspor di layanan imigrasi di hari kedua gangguan server PDN Kominfo.


PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kemenaker mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK yang berjalan di e-commerce Tokopedia sesuai aturan


10 Startup Indonesia yang PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
10 Startup Indonesia yang PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

Daftar startup di Indonesia yang melakukan PHK massal sejak 2022 hingga 2024.


Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran

2 hari lalu

Logo Tokopedia. foto: Tokopedia
Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran

Manajemen Tokopedia telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari berbagai tim yang serupa yang perlu disesuaikan.


Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online

2 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online

Para dosen hukum perburuhan Universitas Brawijaya memberikan bantuan hukum bagi para buruh korban PHK, yang seharusnya lebih layak dapat bansos.


Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

2 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

60 persen industri tekstil anggota Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) disebut gulung tikar.