Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saudi Tangkap Pengusaha Travel yang Iklankan Berhaji Tanpa Antre Rp100 Juta

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Seorang pria salat di Jam Gadang dengan pemandangan Masjidil Haram, saat umat Muslim menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem
Seorang pria salat di Jam Gadang dengan pemandangan Masjidil Haram, saat umat Muslim menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI yang memiliki travel umrah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

Yusron mengatakan pengusaha yang juga  pegiat medsos itu berinisial LMN, 40 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Mekah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut dia, LMN aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

"Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Mekah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.

Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini melarang penggunaan visa selain visa haji untuk ibadah haji. Peraturan terbaru adalah mereka tidak akan memberikan izin kepada jamaah calon haji yang hendak memasuki Tanah Suci di Kota Makah tanpa membawa kartu pintar "Nusuk" pada puncak Musim Haji 1445 Hijriah.

"Tidak boleh ada seorang pun yang masuk Tanah Suci pada musim haji kecuali mempunyai kartu Nusuk," kata Supervisor Project Nusuk Card Essam Qattan di Mekah, Arab Saudi, Minggu.

Selain dalam bentuk fisik, jamaah haji juga dapat menggunakan kartu Nusuk versi digital yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kartu Nusuk, kata Essam, bakal dibagikan kepada jamaah calon haji setelah tiba di Arab Saudi tanpa terkecuali sehingga perlu terus dibawa.

Menurut dia, hingga saat ini, 95 persen jamaah yang tiba untuk berhaji telah mendapatkan kartu Nusuk dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kartu pintar Nusuk memiliki banyak manfaat, antara lain memudahkan jamaah menemukan lokasi dan memberikan akses berbagai tempat suci saat berada di Mekah dan Madinah.

Dengan memindai kode QR yang ada di kartu tersebut, sejumlah data pribadi jamaah, mulai dari foto, nama, nomor visa serta penyedia layanan yang menerbitkan, hingga tempat dan tanggal lahir jamaah bisa dengan cepat diketahui otoritas terkait.

Kartu itu dilengkapi sejumlah fitur pengaman seperti gambar thermochromic yang akan hilang kala terpapar panas, tanda tersembunyi yang hanya terlihat saat terkena sinar ultraviolet, serta pola guilloche berupa jalinan warna-warna unik dalam garis-garis yang rumit.

Essam memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan dengan mudah memverifikasi data pemegangnya, termasuk mengetahui kartu tersebut palsu atau tidak.

Karena itu, dia menegaskan bahwa kartu tersebut menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki jamaah untuk mendapatkan izin menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

"Kartu Nusuk menjadi salah satu hal penting untuk memasuki Tanah Suci. Setiap orang yang masuk ke dalam bus (menuju Tanah Suci) harus mempunyai kartu tersebut dan tidak boleh masuk ke sana tanpa kartu tersebut," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

ANTARA

Pilihan Editor Bahlil Sebut Investasi di IKN Berjalan Bagus, Anggota DPR Pertanyakan Kabar Investor Asing Berebut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

21 jam lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Menteri Budi Karya mengatakan bahwa Bandara IKN direncanakan untuk bisa melayani penerbangan internasional, termasuk untuk penerbangan haji dan umroh.


Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

Peraturan baru dari Meta tentang peningkatan keamanan pada akun remaja menjadi sorotan. Bagaimana faktanya?


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

2 hari lalu

Fitur AI Facebook. Foto: Canva
Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

Fitur AI Facebook tidak hanya memperkaya pengguna, namun juga memudahkan pengguna untuk menciptakan sejumlah konten kreatif.


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

3 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

3 hari lalu

Cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Foto: Canva
Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


Meta Memblokir Media-media dari Rusia

3 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta


Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.


Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

5 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Ibadah Haji 2025

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah soal pelaksanaan haji tahun depan.


Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

8 hari lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas dipastikan bakal absen dalam rapat paripurna terakhir Kabinet Jokowi di IKN hari ini.