Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika turut mengomentari potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang bersifat wajib, bukan sukarela. Ia mengatakan kewajiban tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.

Menurut dia, BP Tapera hanya sebagai operator yang menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. “Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Polemik kewajiban iuran Tapera muncul sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang  Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 tersebut berbunyi, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta maupun pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Karena itu, Yeka menilai, jika ingin membatalkan kebijakan kewajiban iuran dari pemotongan gaji, maka harus mengubah undang-undangnya.

Ia memaparkan, inisiatif aturan ini pertama kali muncul pada periode kedua Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni 2009-2014. “Zaman SBY digagas dan ditolak, selanjutnya diajukan lagi, dan RUU (Rancangan Undang-Undang Tapera ini inisiatif pertama prolegnas periode 2014-2019, jadi ini inisiatif DPR,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Menurut dia, negara wajib menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula kewajiban masyarakat, dan negara berhak mengatur kewajiban masyarakat.

“Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa masyarakat memiliki kewajiban juga dalam menabung,” kata Yeka

Merespons penolakan yang datang dari masyarakat, menurut Yeka, penerapannya masih bisa mundur dari rencana awal, yakni 2027, karena belum jelas mekanisme pemotongannya nanti dari mana. Ombudsman akan bersikap obyektif dalam menghadapi permasalahan ini, karena lembaga pelayanan publik tersebut hanya dapat mengawasi mal administrasi atau perbuatan melanggar undang-undang, sementara kebijakan Tapera sendiri merupakan amanat UU.

Pilihan Editor: Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Tahun Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

1 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

1 jam lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

2 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

4 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

14 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

15 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

15 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

16 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

16 jam lalu

Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berkunjung dikediaman pribadi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024. Tim Media Ridwan Kamil
SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono mengunjungi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.


Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

17 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.