Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika turut mengomentari potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang bersifat wajib, bukan sukarela. Ia mengatakan kewajiban tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.

Menurut dia, BP Tapera hanya sebagai operator yang menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. “Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Polemik kewajiban iuran Tapera muncul sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang  Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 tersebut berbunyi, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta maupun pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Karena itu, Yeka menilai, jika ingin membatalkan kebijakan kewajiban iuran dari pemotongan gaji, maka harus mengubah undang-undangnya.

Ia memaparkan, inisiatif aturan ini pertama kali muncul pada periode kedua Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni 2009-2014. “Zaman SBY digagas dan ditolak, selanjutnya diajukan lagi, dan RUU (Rancangan Undang-Undang Tapera ini inisiatif pertama prolegnas periode 2014-2019, jadi ini inisiatif DPR,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Menurut dia, negara wajib menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula kewajiban masyarakat, dan negara berhak mengatur kewajiban masyarakat.

“Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa masyarakat memiliki kewajiban juga dalam menabung,” kata Yeka

Merespons penolakan yang datang dari masyarakat, menurut Yeka, penerapannya masih bisa mundur dari rencana awal, yakni 2027, karena belum jelas mekanisme pemotongannya nanti dari mana. Ombudsman akan bersikap obyektif dalam menghadapi permasalahan ini, karena lembaga pelayanan publik tersebut hanya dapat mengawasi mal administrasi atau perbuatan melanggar undang-undang, sementara kebijakan Tapera sendiri merupakan amanat UU.

Pilihan Editor: Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Tahun Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

13 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.


Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

15 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) memegang palu sidang bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) foto bersama usai diambil sumpah jabatannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.


Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

1 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.


Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memimpin pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra
Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

PDIP pernah menjadi partai oposisi di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana kiprahnya?


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.


Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan buku memori kepada pimpinan sementera DPR 2024-2029 Guntur Sasono (kedua kiri) dan Annisa  Mahesa (kiri) dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Ia merupakan putri sulung dari mendiang Desmond Junaidi Mahesa, seorang aktivis dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari 2009 hingga 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.


Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

1 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.


Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

1 hari lalu

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: Instagram/@bramastavrl
Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?