TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini diungkap anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atay DPR Irma Suryani Chaniago.
“Potensi naiknya iuran kelas 3 besar, sementara potensi turunnya kelas 1 dan 2 juga besar,” kata dia kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Irma menilai jika KRIS dipaksakan akan timbul kegaduhan di masyarakat karena iuran pasti akan naik, terutama untuk kelas 3. Saat penolakan terjadi, anggaran pendapatan BPJS Kesehatan bisa jadi turun drastis dan bisa menjadi beban subsidi baru.
Ia juga menyoroti kesulitan yang akan diterima pekerja dengan penerapan KRIS. Saat ini saja pekerja sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan 1 persen, lalu 2 persen BPJS Tenaga Kerja ditambah lagi dengan 3 persen Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat nanti. “Mau hidup dari mana mereka jika iuran BPJS Kesehatan untuk golongan kelas 3 naik,” ujarnya.
Menurut Irma, sistem kelas yang ada sekarang sebetulnya sudah memenuhi asas gotong royong yang diamanatkan oleh konstitusi, tinggal memperbaiki kualitas layanan saja. Jika ingin menaikan iuran seharusnya diterapkan pada kelas 1 yang mayoritas berasal dari kalangan mampu secara finansial. “Atau dengan menerapkan skema misalnya penyakit ringan dibayar mandiri dan penyakit berat barulah menggunakan BPJS,” ujarnya.