Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski memberikan cakupan luas, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang mencakup biaya pengobatan, santunan cacat, dan santunan kematian.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan penanganan medis yang memadai dan bantuan finansial untuk meringankan beban akibat kecelakaan tersebut.

Misalnya, seorang pekerja yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi proyek dari kantor pusat perusahaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika klaim diajukan ke BPJS Kesehatan, maka klaim tersebut tidak akan diterima karena kecelakaan tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis kecelakaan ini dianggap sebagai hasil dari tindakan yang disengaja atau kurang berhati-hati yang melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kecelakaan akibat kelalaian sering kali dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum, sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan perlindungan untuk kasus-kasus seperti ini. Misalnya, jika seorang pengemudi mobil melanggar lampu merah dan menyebabkan kecelakaan, biaya pengobatan untuk cedera yang diderita tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kecelakaan tersebut disebabkan oleh tindakan kelalaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda, tanggung jawab untuk biaya pengobatan biasanya dibebankan kepada pihak yang bersalah atau melalui mekanisme asuransi pihak ketiga seperti Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu pihak. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas ganda karena sudah ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Contoh kecelakaan lalu lintas ganda adalah tabrakan antara dua mobil di jalan raya. Dalam situasi ini, Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut karena perlindungan sudah diberikan oleh Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum adalah kecelakaan yang melibatkan penumpang dan kendaraan umum seperti bus, kereta api, atau angkutan kota. Untuk kecelakaan jenis ini, tanggung jawab biaya pengobatan biasanya berada pada perusahaan transportasi umum dan Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang mengalami kecelakaan di transportasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup santunan biaya pengobatan dan santunan kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan untuk jenis kecelakaan ini.

WINDA OKTAVIA I ANANDA BINTANG P 

Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas dalam Layanan KRIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

6 jam lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).


Pengendara Motor yang Tewas Kecelakaan di Ciputat Hendak Daftar Masuk SMAN 9 Tangsel

19 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor yang Tewas Kecelakaan di Ciputat Hendak Daftar Masuk SMAN 9 Tangsel

Korban kecelakaan di Ciputat itu adalah anak semata wayang yang kedua orang tuanya telah meninggal.


Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

1 hari lalu

Pesawat Boeing 737-800 milik maskapai Pegasus Airlines tergelincir dari landasan pacu di Bandara Trabzon, Turki, 14 Januari 2018. Penyebab kecelakaan itu belum diketahui. AP
Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

Sejumlah kecelakaan membuat reputasi Boeing merosot.


Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

1 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Bocah Tewas di Jalan Tol Cijago Depok, Polisi Bakal Gelar Perkara

1 hari lalu

Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Bocah Tewas di Jalan Tol Cijago Depok, Polisi Bakal Gelar Perkara

Polres Metro Depok akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penyebab kecelakaan yang menewaskan bocah 8 tahun di Jalan Tol Cijago.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

2 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

3 hari lalu

Tangkapan layar unggahan di akun media sosial Instagram @jokowi, yang memperlihatkan momen Presiden Joko Widodo menjenguk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Prabowo Telah Jalani Operasi Besar, Ini Fakta-faktanya

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar. Operasi apa, sakit apa?


Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi

3 hari lalu

Petugas Unit Laka Lantas Polres Metro Depok mengevakuasi jasad bocah yang ditemukan tewas di ruas Tol Cijago dekat Jembatan Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya. Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu malam, 30 Juni 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi

Polres Metro Depok menjelaskan mengapa korban bisa berada di jalan tol Cijago berdasarkan keterangan warga sekitar.


Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

5 hari lalu

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat menjadi pembicara utama dalam acara Minds Konnect Indonesia dengan tema “EIPP: Electronic Invoice Presentment & Payment” di Kuningan, Jakarta Selatan , Rabu 26 Juni 2024.
Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.