TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim tidak ada perampasan tanah rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah tetap berpihak pada rakyat.
“Pak Presiden, arahannya utamakan kepentingan rakyat,” kata Basuki, yang kini juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bantahan serupa disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Bagi pemerintah, kata dia, tidak ada istilah perampasan tanah. “Itu malah istilah baru. Mengerikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, mengatakan upaya perampasan tanah masyarakat adat terjadi di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia berujar, ada masyarakat adat yang akhirnya pergi meninggalkan permukiman. Namun, mereka tidak dibayar atas tanah mereka.
“Masyarakat yang memiliki tanah di sekitar Kampung Sabut Pelamuan juga sampai sekarang tidak memiliki kejelasan terhadap hak mereka,” kata Saiduani dalam konferensi pers yang digelar daring, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Saiduani, upaya perampasan tanah itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di Otorita IKN. Sekarang, keduanya sudah mengundurkan diri dan digantikan Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN. Namun, Saiduani khawatir pergantian pemimpin di Otorita IKN bakal melanggengkan upaya perampasan tanah masyarakat adat.
Saiduani bercerita, pada era kepeimpinan Bambang dan Dhony, terdapat kebijakan bank tanah yang berpotensi menjadi cara baru perampasan lahan milik masyarakat adat secara terselubung.
Pola lainnya, kata dia, pemerintah daerah yang sempat meminta dokumen adminitrasi kepada komunitas masyarakat adat dengan iming-iming mendapat sertifikat tanah. "Namun kenyataan malah hanya memberikan surat pinjam pakai kepada masyarakat."
Praktik itu terjadi, padahal, Saiduani menambahkan, Bambang dan Dhony pernah berjanji tidak akan menggusur paksa masyarakat setempat. "Mundur tiba-tiba kepala OIKN bisa jadi upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dan wilayah adatnya," kata dia.
Saiduani pun mendorong pemerintah menerbitkann kebijakan tentang pengakuan masyarakat adat di IKN. Telebih, menurut dia, sejauh ini belum ada kebijakan dari Otorita IKN yang diberikan kepada masyarakat terdampak proyek IKN, termasuk soal hak atas tanah.
RIRI RAHAYU | IRSAN HASYIM
Pilihan Editor: Plt Kepala Otorita IKN akan Lanjutkan Rencana Pembangunan Taksi Terbang dan Transportasi Lainnya