TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) menyatakan para guru cemas atas rencana penerapan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Koordinator Nasional P2G, Sariawan Halim mengatakan reaksi terbesar datang dari guru honorer dan swasta.
Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan kewajiban iuran Tapera tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara. "Guru swasta dan honorer jadi cemas, karena lagi-lagi ada pemotongan gaji," ujarnya lewat pernyataan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Satriawan, kondisi kesejahteraan guru saat ini masih belum stabil dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.
Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengungkapkan sekitar 74 persen dari guru honorer atau tenaga kontrak di Indonesia dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK 2024. Sementara itu, IDEAS memaparkan 42,4 persen guru gaji perbulannya di bawah 2 juta.
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera disebutkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan upah minimum rendah seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. "Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," ujar Satriwan.
Ia mengatakan para guru khawatir nasib Tapera akan seperti asuransi ASABRI dan JIWASYARA yang dikorupsi hingga puluhan triliun. Korupsi ASABRI telah merugikan negara sebesar 22,7 triliun.
Para guru tersebut mencemaskan apakah dana Tapera ini dapat dicairkan atau tidak. Karena belum jelas adakah yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera.
Kepala bidang advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.
Dengan gaji hanya Rp 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya sudah memberatkan. "Ditambah ada Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” ujar Iman.
P2G memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru. Yakni membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau, jangan dulu tabungan yang rumahnya tidak jelas. Selanjutnya, agar Tapera tidak memberatkan, mekanisme harus diatur sesuai standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional.
Pilihan Editor: Partai Buruh akan Unjuk Rasa Tolak PP Tapera, UKT, hingga UU Cipta Kerja Pagi Ini di Istana Negara