Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH adalah sebagai berikut:
1. Pengusaha melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
2. Pengusaha melakukan PHK karena alasan pengambilalihan maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
3. Pengusaha melakukan perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
4. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
5. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
6. PHK karena pengusaha mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
7. PHK karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
8. PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
9. PHK karena keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,75 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
10. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
11. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan kerana perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
12. PHK karean perusahaan pailit maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
13. PHK karena adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
14. PHK karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja atau buruh maka pekerja atau buruh berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
15. PHK karena pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf i, berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
16. PHK karena pekerja atau buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
17. PHK karena pekerja atau buruh melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
18. PHK karena buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
19. Dalam hal pekerja atau buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggunganya, dengan ketentuan untuk 1 orang tanggungan 25 persen, 2 tanggungan 35 persen, 3 tanggungan 45 persen, dan 4 atau lebih tanggungan 50 persen.
20. PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sehingga menyebabkan kerugian berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
21.PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tapi tidak menyebabkan kerugian berhak atas UPMK sebesar 1 kali dan UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan.
Pilihan Editor: Ketahui Hak Pegawai yang pensiun Baik PNS Maupun Karyawan Swasta