Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

image-gnews
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Iklan

Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

2. Pengusaha melakukan PHK karena alasan pengambilalihan maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

3. Pengusaha melakukan perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

4. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

5. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

6. PHK karena pengusaha mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

7. PHK karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

8. PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

9. PHK karena keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,75 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

10. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

11. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan kerana perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

12. PHK karean perusahaan pailit maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

13. PHK karena adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pekerja  dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

14. PHK karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja atau buruh maka pekerja atau buruh berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

15. PHK karena pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf i, berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

16. PHK karena pekerja atau buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan

17. PHK karena pekerja atau buruh melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan peringatan  pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

18. PHK karena buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

19.  Dalam hal pekerja atau buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggunganya, dengan ketentuan untuk 1 orang tanggungan 25 persen, 2 tanggungan 35 persen, 3 tanggungan 45 persen, dan 4 atau lebih tanggungan 50 persen.

20. PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sehingga menyebabkan kerugian berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

21.PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tapi tidak menyebabkan kerugian berhak atas UPMK sebesar 1 kali dan UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan.

Pilihan Editor: Ketahui Hak Pegawai yang pensiun Baik PNS Maupun Karyawan Swasta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

7 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.


SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

12 jam lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

1 hari lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Amazon Hapus WFH, Minta Karyawan Kembali Bekerja di Kantor

2 hari lalu

Sebuah mesin pabrik tengah mendistribusikan sejumlah barang. Gudang terbaru Amazon.com menggunakan teknologi canggih untuk membantu pekerja mendistribusikan barang. Dobroviz, Republik Ceko, 8 September 2015. Martin Divisek/Getty Images
Amazon Hapus WFH, Minta Karyawan Kembali Bekerja di Kantor

Amazon mewajibkan karyawannya untuk berkantor penuh lima hari dalam sepekan.


Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

2 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

4 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

6 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.