TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia kerja, dikenal istilah pesangon yaitu bentuk perlindungan finansial kepada pekerja atau buruh saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Pada Pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jenis-jenis Pesangon
Terdapat 3 jenis pesangon yang bisa diterima karyawan, jenis pesangon yang diterima ini tergantung dari alasan PHK karyawan tersebut, diantaranya:
1. Uang Pesangon
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya. Sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan sebuah tunjangan dan/ atau kompensasi yang diberikan instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawanya, setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 66 ayat (1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun perhitungan besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut.
Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk insentif atau bonus yang diberikan kepada pekerja atas masa kerja yang telah mereka habiskan di perusahaan.
Perhitungan besaran uang penghargaan masa kerja diatur dalam Pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak merupakan uang yang diberikan kepada pekerja untuk menggantikan hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja. Berikut ini hak-hak yang dimaksud berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
-Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya: Ketahui soal penghitungan uang pesangon Anda