Sebelumnya, pada 31 Januari 2024, SP Indofarma berunjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN. Dalam aksi tersebut, ada lima tuntutan yang disampaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Pertama, menyelamatkan dan menyehatkan kembali Indofarma Group dengan memberikan modal kerja yang cukup agar perusahaan bisa lagi beroperasi secara normal.
Kedua, melakukan langkah-langkah perbaikan dan efisiensi dengan melakukan restrukturisasi karyawan dengan memperoleh pesangon dan penghargaan masa kerja yang sesuai kesepakatan antara SP Indofarma dengan manajemen Indofarma Group.
Ketiga, menindak oknum-oknum yang membuat terpuruknya kinerja Indofarma Group. Keempat, membayarkan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan karena dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang disebabkan sebagian iuran sudah dilakukan pemotongan dari upah karyawan. Terakhir, membayarkan iuran Serikat Pekerja Indofarma yang sudah dipotong dari upah anggota/karyawan.
Dalam aksi itu, SP Indofarma meminta bertemu dan berdialog dengan Erick Thohir. Namun, saat itu Erick sedang cuti sehingga sebanyak 13 perwakilan SP Indofarma diterima masuk oleh perwakilan Kementerian BUMN. Hasilnya, kata Meida, ada beberapa hal langkah yang dijanjikan Kementerian BUMN untuk menyelamatkan Indofarma.
Pertama, Meida menyebut Erick Thohir telah menyusun tim untuk merumuskan restrukturisasi dan rencana bisnis Indofarma ke depan. "Kementerian BUMN juga akan menindaklanjuti hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya terhadap pihak pihak yang diduga melakukan kecurangan," kata Meida.
Selanjutnya, kewajiban dan hak karyawan menjadi nomor satu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Menurut Meida, Kementerian BUMN menyatakan bahwa dalam segala tindakan dan keputusannya akan selalu mematuhi dan berpegang pada peraturan yang berlaku.
Termasuk soal kewajiban pembayaran iuran DPLK dan iuran BPJS Tenaga Kerja, santunan kematian bagi karyawan yang telah meninggal dunia, pesangon karyawan yang sudah tidak bekerja lagi (pensiun, pensiun dini, dan mengundurkan diri).
Dalam demonstrasi pada Januari lalu, perkara hak-hak karyawan memang menjadi salah satu sorotan. Koordinator aksi, Danu, mengklaim hak-hak karyawan tidak dipedulikan perusahaan. Ia berujar, BPJS Ketenagakerjaan karyawan hingga dana pensiun karyawannyang purna tugas belum dibayarkan lebih dari setahun.
"Kami sudah bekerja puluhan tahun demi bangsa ini, untuk sehatkan bangsa, selamatkan bayi-bayi dengan obat kami," kata Danu dalam orasinya. "Kami selamatkan pasien Covid-19 dengan obat kami. Tapi apa yang kami terima?"
Danu mengatakan, para karyawan yang sudah pensiun mestinya bisa menikmati uang pensiun dari perusahaan. Namun yang terjadi, justru sebaliknya. "Mereka nangis dengan keluarga karena tidak dapat uang pensiun," kata Danu.
Selanjutnya: Perusahaan Telat Bayar THR Didenda 5 Persen