TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Gita Amperiawan mengatakan perusahaan telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh karyawannya pada Rabu, 3 April 2024.
"Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore telah diselesaikan seluruhnya hari ini," kata dia, dikutip dari siaran pers PTDI, Rabu.
Keterangan tersebut sekaligus menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai aksi karyawan PTDI terkait pembayaran gaji dan THR yang terlambat.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar kemarin (2 April) di sosial media tentang aksi karyawan PTDI, bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari karyawan kepada manajemen," dikutip dari siaran pers PTDI.
Dalam siaran pers tersebut menerangkan pada Rabu ini juga diadakan pertemuan antara direksi dengan seluruh karyawan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menyatakan telah menuntaskan pembayaran THR karyawan.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," dikutip dari rilis PTDI.
Sementara untuk gaji bulan Maret 2024 akan dibayarkan pada Jumat, 5 April 2024.
"Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama," demikian keterangan PTDI.
Pilihan Editor: Hak Karyawan PTDI Belum Lunas, Begini Cara Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar Gaji Pegawai