TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan produsen pesawat terbang PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dikabarkan menunggak pembayaran gaji karyawan untuk periode November 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI, Wildan Arief.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direksi PTDI, Wildan mengatakan bahwa penyebab keterlambatan gaji karyawan adalah karena penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan sebagai sumber pembiayaan gaji karyawan masih berproses.
Baca juga:
“Sehingga pada Jumat, 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan,” kata Wildan dalam surat tersebut.
Wildan mengatakan, kekurangan pembayaran gaji November 2023 akan dibayar selambatnya pada Jumat, 22 Desember 2023. Dia juga meminta maaf kepada seluruh karyawan PTDI atas keterlambatan pembayaran gaji untuk periode November 2023.
Sekretaris Perusahaan PTDI, Gemma Grimaldi, menjelaskan telatnya pembayaran gaji karyawan disebabkan karena ada proses pembayaran beberapa pelanggan yang masih memerlukan waktu. Padahal, kata dia, kontrak telah ditandatangani dan efektif. Gemma mencontohkan dengan kontrak Modernisasi C130 TNI AU dan Pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani tapi masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara atas kesulitan yang dialami PTDI. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan alias Kemenhan soal pembayaran pesawat TNI yang belum selesai. “Pasti kami bantu dong,” ucap dia di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Desember 2023.
Cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji pegawai