Keterlambatan atau penundaan pembayaran gaji karyawan oleh perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan ini dapat diselesaikan melalui beberapa cara. Mulai perundingan Bipartit, Tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji pegawai?
Cara Melaporkan Perusahaan
Seperti yang diketahui, terdapat tiga cara menyelesaikan perselisihan antara pegawai dan perusahaan mengenai pembayaran gaji. Pertama, melalui perundingan Bipartit dimana pengusaha dan pekerja bermusyawarah selama 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apabila perundingan gagal, perselisihan dapat berlanjut ke jalur tripartit. Jalur tripartit ini umumnya diawali dengan mendaftarkan perundingan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Nantinya, Disnaker akan menjadi pihak ketiga atau mediator untuk membantu upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.
Adapun cara melaporkan perselisihan perusahaan yang tidak membayar gaji pegawai ke Disnaker adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Disnaker setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan oleh Disnaker wilayah tempat kerja Anda. Bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, dapat membuat pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
- Pada laman resmi aplikasi Disnaker tersebut akan tersedia layanan atau fitur untuk melakukan pengaduan terkait ketenagakerjaan. Cari fitur tersebut dan klik untuk membuat pengaduan.
- Setelah itu, isi identitas dan ceritakan permasalahan yang sedang dialami secara detail.
- Kirim aduan tersebut lalu tunggu pihak terkait memproses laporannya.
- Selain mengajukan pengaduan, pihak pekerja juga harus mempersiapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah atau perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
- Selanjutnya, Disnaker akan memanggil pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan mediasi mengenai permasalahan gaji tersebut.
- Apabila mediasi yang dilakukan melalui Disnaker berhasil, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pihak terkait, yakni pekerja dan pengusaha, dan disaksikan Disnaker selaku mediator.
- Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di wilayah tempat Anda bekerja.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan editor: PTDI Nunggak Gaji Karyawan, Erick Thohir: Ada Cash Miss